Hukum/Kriminal/HAM

Kejari Sumba Barat Periksa 16 Orang dalam Kasus Dugaan Korupsi Irigasi Loko Liku, Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

×

Kejari Sumba Barat Periksa 16 Orang dalam Kasus Dugaan Korupsi Irigasi Loko Liku, Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

WAIKABUBAK, MENARASUMBA.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi Loko Liku di Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

Hingga pertengahan Oktober 2026, sebanyak 16 orang telah diperiksa dalam perkara tersebut.

Penyidik juga telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek bersama ahli teknik sipil untuk menilai kondisi fisik dan kualitas pekerjaan irigasi yang menjadi sorotan masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Ahmad Firdaus Mushollin, SH, kepada awak media pada Rabu (14/10/2026).

Firdaus menjelaskan, pengecekan lapangan telah dilakukan pada bulan sebelumnya.

Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu hasil pemaparan ahli teknis dari Politeknik Negeri Kupang sebagai salah satu tahapan penting dalam penanganan perkara tersebut.

“Terakhir dari bulan kemarin kami sudah melakukan pengecekan lokasi. Kami dengan ahli sipil sudah ke lokasi, sudah melakukan pengecekan. Nanti akan dilakukan perhitungan hasilnya. Secepatnya kami akan terus mem-follow up ini,” jelas Firdaus.

Irigasi Dua Kilometer Diduga Tidak Berfungsi Optimal

Proyek irigasi Loko Liku yang memiliki panjang sekitar dua kilometer tersebut dibangun pada masa pemerintahan Bupati Markus Dairo Talu (MDT) .

Namun, kondisi fisik bangunan irigasi itu jadi sorotan. Saluran yang diharapkan dapat mendukung kebutuhan pengairan masyarakat tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena mengalami kerusakan pada bagian saluran primer.

Selain itu, konstruksi penahan atau pembendung air di Kali Loko Liku dilaporkan telah hancur dan ambruk akibat derasnya arus sungai.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas konstruksi, ketahanan bangunan, serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang seharusnya dipenuhi dalam pelaksanaan proyek.

Meski demikian, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan proses hukum yang sedang berjalan.

Terkendala Konstruksi di Bawah Tanah

Dalam keterangannya, Firdaus mengungkapkan, salah satu kendala pemeriksaan teknis adalah keberadaan bagian konstruksi yang berada di bawah tanah.

Kondisi tersebut membuat ahli tidak dapat memeriksa seluruh bagian bangunan secara langsung tanpa tindakan tambahan.

Saluran primer yang patah dan sempat diperbaiki pada tahun 2021 namun kembali rusak. ( Foto Menara Sumba)

“Memang hambatannya karena posisi pekerjaan di bawah tanah. Jadi, untuk konstruksi yang di bawah tanah ini, kami dengan teman dari ahli tidak bisa mengecek itu,” ungkapnya.

Menurut Firdaus, ahli sipil sebelumnya menyarankan agar dilakukan penggalian pada bagian tertentu untuk mengetahui kondisi konstruksi yang tidak terlihat.

Namun, penggalian tersebut masih menjadi salah satu opsi yang akan dipertimbangkan.

Tim ahli terlebih dahulu dapat melakukan pemeriksaan terhadap bagian pekerjaan yang terlihat dan memungkinkan untuk dievaluasi.

“Jadi dari ahli sipil kemarin menyarankan untuk dilakukan penggalian. Itu masih jadi opsi kesekian. Tetapi dari pekerjaan-pekerjaan yang ada, itu sudah bisa diperiksa terkait volume, kekuatan, ketahanan, maupun kualitas pekerjaan,” jelas Firdaus.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran teknis mengenai kesesuaian pekerjaan yang dilaksanakan dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.

Ketika ditanya mengenai jumlah pihak yang telah dimintai keterangan, Firdaus menegaskan bahwa pemeriksaan telah dilakukan terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek irigasi Loko Liku.

Pihak-pihak tersebut meliputi konsultan, unsur dinas terkait, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga penyedia jasa atau kontraktor pelaksana.

“Semua yang sudah diperiksa berjumlah 16 orang,” sebutnya.

Pemeriksaan terhadap para pihak tersebut merupakan bagian dari upaya mengumpulkan keterangan dan bahan yang diperlukan untuk memperjelas pelaksanaan proyek serta dugaan penyimpangan yang sedang ditangani.

Kerugian Negara Tunggu Hasil Ahli

Terkait besaran kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut, Firdaus menyatakan bahwa pihaknya belum memperoleh informasi mengenai angka kerugian yang dapat dipastikan.

Menurutnya, kejaksaan masih menunggu hasil pemaparan ahli teknis dari Politeknik Negeri Kupang setelah pengecekan lapangan dilakukan.

“Karena kemarin baru saja kami turun, jadi belum lama juga. Makanya kami masih menunggu hasil pemaparan ahli teknis dari Politeknik Negeri Kupang,” lanjutnya.

Setelah hasil pemeriksaan teknis diperoleh, proses selanjutnya dapat mengarah pada penghitungan kerugian keuangan negara sesuai mekanisme yang berlaku.

“Setelah itu mungkin akan dilakukan perhitungan kerugian negaranya. Setelah sudah ada semua, pasti akan ditetapkan,” tandas Firdaus. ( TIM/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *