Hukum/Kriminal/HAM

Kejari Sumba Barat Targetkan Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Yatutim Rp12 Miliar Rampung Sebelum Akhir Tahun

×

Kejari Sumba Barat Targetkan Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Yatutim Rp12 Miliar Rampung Sebelum Akhir Tahun

Sebarkan artikel ini

WAIKABUBAK, MENARASUMBA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat menargetkan penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada sejumlah sekolah di bawah naungan Yayasan Tunas Timur (Yatutim), yang diduga mencapai lebih dari Rp12 miliar, dapat dirampungkan sebelum akhir tahun 2026.

Target tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Ahmad Firdaus Mushollin, SH, saat memberikan penjelasan kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (14/10/2026).

Ahmad Firdaus mengungkapkan, proses penanganan perkara yang bergulir sejak 2024 itu masih berjalan.

Saat ini, penyidik menunggu tahapan lanjutan setelah tim auditor melakukan penelaahan informasi awal sebagai bagian dari persiapan penghitungan kerugian keuangan negara.

“Tim audit sudah ke sini. Mereka lakukan penelaahan informasi awal. Tujuannya untuk melakukan penghitungan kerugian negara,” jelasnya.

Ia menyampaikan, tim auditor telah berada di Sumba Barat selama sekitar 10 hari untuk mengumpulkan dan menelaah informasi awal.

Kepala Seksi Intel Kejaksaaan Negeri Sumba Barat, Ahmad Firdaus Mushollin, SH. ( Foto Menara Sumba)

Setelah kembali ke pusat untuk melakukan pembahasan, tim tersebut dijadwalkan kembali lagi guna melaksanakan penghitungan kerugian keuangan negara.

Penghitungan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan perkembangan selanjutnya dari perkara dugaan korupsi dana BOS Yatutim.

Tim Forensik BPK Periksa Bukti Digital

Selain menunggu proses penghitungan kerugian negara, Kejari Sumba Barat juga menerima kedatangan tim forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meneliti bukti-bukti digital yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ahmad Firdaus menjelaskan, pemeriksaan itu antara lain menyangkut informasi digital berupa percakapan atau chat yang diduga melibatkan ketua yayasan dan sejumlah kepala sekolah terdahulu.

Bukti digital tersebut perlu diteliti untuk memastikan keaslian dan kebenaran informasi yang beredar serta relevansinya dengan perkara yang sedang ditangani.

“Ada chat-chat dari ketua yayasan dengan para kepala sekolah yang dulu. Itu akan diteliti kebenarannya seperti apa,” ungkapnya.

Ia berharap, setelah tahapan penghitungan kerugian keuangan negara selesai, proses penetapan tersangka dapat segera dilakukan apabila bukti-bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan hukum.

“Harapan kami, harapan kita semua, setelah perhitungan kerugian negara bisa langsung ada penetapan tersangkanya,” imbuh Ahmad Firdaus.

Meski demikian, pihak kejaksaan belum bersedia mengungkapkan nama-nama yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau calon tersangka belum bisa kami sebutkan,” terangnya.

Sebanyak 54 Orang Telah Diperiksa

Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, Kejari Sumba Barat telah memeriksa sedikitnya 54 orang yang berasal dari berbagai pihak.

Mereka terdiri atas unsur pengurus yayasan, kepala sekolah, serta pihak dinas terkait.

Menurut Ahmad Firdaus, jumlah saksi maupun pihak yang dimintai keterangan masih berpotensi bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan dan kebutuhan pembuktian.

“Jumlah saksi yang sudah diperiksa, baik dari pihak yayasan, kepala sekolah, maupun dinas-dinas, totalnya mencapai 54 orang,” jelasnya.

Dikatakannya, proses pengumpulan keterangan dan alat bukti akan terus dilakukan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.

Ia menyebut, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses pengelolaan dan penggunaan dana BOS masih dimungkinkan apabila diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara.

Pimpinan Yatutim Sudah Beberapa Kali Diperiksa

Terkait pemeriksaan terhadap SLD selaku pimpinan Yatutim, Ahmad Firdaus menyebut ketua yayasan telah beberapa kali dimintai keterangan.

Sementara itu, sejumlah kepala sekolah yang pernah bertugas di sekolah-sekolah di bawah naungan yayasan tersebut juga menjadi bagian dari pihak yang telah diperiksa.

Kejaksaan turut membuka kemungkinan memeriksa pengurus yayasan lainnya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menelusuri proses pengelolaan, aliran, dan penggunaan dana yang menjadi objek penyelidikan dan penyidikan.

“Semua pengurus yayasan pasti akan bisa memiliki kans besar untuk diperiksa. Mereka yang tahu bagaimana proses, mungkin aliran dana ini, kemudian penggunaan dana ini seperti apa,” katanya.

Mengenai anggota DPRD Provinsi NTT berinisial DGAL, Ahmad Firdaus menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebelumnya pernah diperiksa pada tahap penyelidikan awal.

Namun, hingga keterangan tersebut disampaikan, DGAL belum kembali diperiksa dalam tahapan berikutnya.

Kejaksaan, kata dia, sebelumnya memprioritaskan pengumpulan dokumen pertanggungjawaban dari sekolah-sekolah karena dokumen tersebut diperlukan dalam proses penghitungan kerugian negara.

Ahmad Firdaus juga menyebut, berdasarkan informasi yang diketahuinya, DGAL diduga memiliki posisi sebagai sekretaris atau bendahara dalam kepengurusan yayasan.

Posisi tersebut masih perlu dipastikan berdasarkan dokumen kepengurusan yang sah.

Adapun mengenai istri ketua yayasan, ia mengatakan belum ada informasi bahwa yang bersangkutan telah diperiksa dalam penanganan perkara tersebut.

Dokumen LPJ Jadi Kendala Penghitungan Kerugian Negara

Salah satu kendala yang dihadapi Kejari Sumba Barat dalam menangani perkara dugaan korupsi dana BOS Yatutim adalah pengumpulan alat bukti berupa dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari sekolah-sekolah.

Ahmad Firdaus mengungkapkan, sejumlah sekolah diketahui sudah tidak lagi menyimpan dokumen LPJ yang dibutuhkan.

Padahal, dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses penelusuran penggunaan dana sekaligus penghitungan kerugian keuangan negara.

“Kesulitannya adalah pengumpulan alat-alat bukti surat. LPJ-LPJ ini memang dari pihak sekolah banyak yang sudah tidak menyimpan,” tambahnya.

Untuk mengatasi kendala tersebut, kejaksaan telah berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait, termasuk dinas di tingkat provinsi, mengingat Yatutim juga menaungi sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK).

Koordinasi dilakukan guna membantu memperoleh kembali data dan dokumen pertanggungjawaban yang diperlukan agar proses penghitungan kerugian negara dapat segera dilaksanakan.

Menurut Ahmad Firdaus, kejaksaan berupaya melengkapi dokumen tersebut sebelum tim auditor melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

Ia menegaskan, pihaknya menyadari perkara ini telah berlangsung cukup lama.

Namun, proses pembuktian tetap harus dilakukan secara cermat agar penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.

Berharap Rampung Sebelum Akhir 2026

Kejari Sumba Barat berharap seluruh tahapan penanganan perkara dugaan korupsi dana BOS Yatutim dapat berjalan lebih cepat setelah kendala pengumpulan dokumen dan penghitungan kerugian negara teratasi.

Ahmad Firdaus mengatakan, pihaknya menargetkan perkara tersebut dapat dirampungkan sebelum akhir 2026.

“Target kami paling tidak sebelum akhir tahun, supaya bisa selesai semua di tiga perkara yang lain. Kami harapannya seperti itu,” pungkasnya. ( TIM/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *