JAKARTA, MENARASUMBA.COM — Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia mendesak Kapolri segera menangkap dan memproses hukum aktor intelektual dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Mariance Kabu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, dalam keterangannya, Selasa (03/02/2026).

Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa (kanan) dalam sebuah aksi damai. ( Dok. PADMA Indonesia )
Menurut dia, hingga 12 tahun berlalu, pihak yang diduga menjadi otak kejahatan tersebut belum juga tersentuh hukum.
“Ini sangat mencederai rasa keadilan korban dan keluarganya, dimana 12 tahun berlalu tapi aktor intelektualnya tidak diproses hukum ” ujarnya.
Ia menilai, lambannya penanganan aktor intelektual menunjukkan lemahnya komitmen penegakan hukum dalam kasus-kasus TPPO.
Padahal, kata dia, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warga negara dari kejahatan perdagangan orang yang terorganisir dan sistematis.
Gabriel mendesak Kapolri yang juga menjabat Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO untuk mengambil langkah tegas dan konkret.
“Kapolri harus tunjukkan keberpihakan pada korban dengan membuka kembali kasus ini secara serius dan transparan,” tegasnya.
Aktor Intelektual Tak Tersentuh
Disebutkannya, pengungkapan dan penangkapan aktor intelektual menjadi kunci untuk memutus mata rantai TPPO.
Tanpa langkah tersebut, praktik perdagangan orang akan terus berulang dan menelan korban baru, khususnya perempuan dan anak dari daerah rentan.

Aksi demonstrasi sejumlah elemen aktivis di Jakarta. ( Istimewa )
Sejumlah pelaku yang luput dari jerat hukuman, terutama pimpinan PT MMP yang ditengarai kenal dekat dengan sejumlah petinggi Polri.
“Majikan dan kaki tangan PT MMP sudah dijerat, tapi bagaimana dengan tanggung jawab pimpinan atas kejahatan dari PT MMP itu sendiri,” tanya Gabriel.
Persoalannya disederhanakan sekadar kesalahan administrasi dengan pencabutan izin PT MMP oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Nomor; 402 tahun 2014 tentang pencabutan izin penempatan tenaga kerja Indonesia).
Padahal, katanya lebih lanjut, sangat jelas perusahaan ini melanggar aturan TPPO usai anggota Ditreskrimsus Polda NTT, Rudy Soik, membongkar adanya 52 calon PMI ilegal di penampungan PT MMP.
Aksi Rudy Soik pun menjadi drama yang panjang dan jadi korban kriminalisasi sebagai cara untuk meredam jejaring
Upaya membantu Rudy dan memerangi TPPO secara nasional, dilakukan sekumpulan aktivis saat itu dengan membentuk koalisi Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (Pokja MPM).
“Ada beberapa elemen yang tergabung di dalamnya,” terang Gabriel.
Sejumlah agenda litigasi dan nonlitigasi dilakukan Pokja MPM saat itu, termasuk menemui Natalius Pigai (kini Menkumham) yang saat itu masih menjabat sebagai anggota Komnas HAM.
Perjalanan panjang kasus Mariance Kabu membuktikan bahwa hukum dan keadilan belum berpihak pada rakyat kecil.
PADMA Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal kasus Mariance Kabu dan mendorong aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
“Keadilan tidak boleh berhenti di tengah jalan. Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan perdagangan orang,” pungkasnya. ( TAP/MS )




































