Hukum/Kriminal/HAM

Kejati NTT Beri Petunjuk, Kejari Sumba Barat Perdalam Kasus Meteran Listrik Rp2,09 Miliar di SBD

×

Kejati NTT Beri Petunjuk, Kejari Sumba Barat Perdalam Kasus Meteran Listrik Rp2,09 Miliar di SBD

Sebarkan artikel ini

WAIKABUBAK, MENARASUMBA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat terus mendalami penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan meteran listrik pada Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), Tahun Anggaran 2022.

Perkembangan terbaru, perkara tersebut telah diekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada pekan lalu.

Dari hasil ekspose itu, Kejari Sumba Barat menerima masukan agar penanganan perkara diperdalam dengan memisahkan pengadaan melalui tender dan pengadaan secara langsung.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Barat, Ervarin Iswindyarti, SH, MH melalui Kepala Seksi Intel, Ahmad Firdaus Mushollin, SH

Dikonfirmasi, Senin (19/10/2026), ia menjelaskan bahwa sudah dilakkkan ekspose perkara atas kasus pengadaan meteran listrik tahun anggaran 2022 ini di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pekan lalu. 

Dari hasil ekspose perkara di Kejati, sebutnya, ada masukan untuk melakukan pemisahan antara pengadaan yang tender dengan pengadaan langsung

“Sehingga nanti akan kami perdalam lagi mana perbuatan melawan hukum yang masuk dalam pengadaan tender dan mana yang masuk dalam pengadaan langsung,” jelas Ahmad Firdaus. 

Kasus ini, lanjutnya lagi, mencakup Pekerjaan Hibah Meteran Listrik sebesar Rp. 1.893.600.000,00 (Satu miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk pemasangan dan Instalasi Meteran Listrik sejumlah 789 unit, dan senilai Rp.199.000.000,00 (Seratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) untuk 83 unit.

“Saat ini kami sedang tindaklanjuti kasus ini sesuai petunjuk saat ekspose perkara di Kejati kemarin,” sambungnya pula. 

Pihaknya menandaskan, untuk calon tersangka akan disimpulkan setelah adanya penyelesaian seluruh penanganan perkara. 

“Kami tetap berupaya untuk bisa secepatnya menyelesaikan penanganan perkara tersebut,” tegas Ahmad Firdaus.

 Sebelumnya, Kejaksaan telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten SBD, pihak dinas, dan kontraktor, termasuk kepala desa terkait atas dugaan tindak pidana korupsi proyek hibah meteran listrik dan instalasi tahun 2022 ini.

Pemeriksaan dilakukan usai Kantor Dinas Perkim Kabupaten SBD dan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten SBD digeledah Kejaksaan pada 15 Agustus 2025 lalu.

APH mencium adanya indikasi rekayasa data penerima bantuan hibah serta dugaan pengalihan distribusi meteran listrik yang tidak sesuai peruntukannya. 

Termasuk pula temuan meteran bantuan yang tercatat di luar target atau disinyalir dialihkan ke pihak tertentu seperti keluarga perangkat desa.

Kasus ini jadi salah satu dari sekian persoalan tindak pidana korupsi di Sumba Barat Daya yang ditangani Kejaksaan Negeri Sumba Barat. ( JIP/MS ) 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *