Nasional

Gereja KINGMI Papua Surati Sekjen PBB, Desak Penyelamatan OAP dari Krisis Kemanusiaan dan Kerusakan Hutan

×

Gereja KINGMI Papua Surati Sekjen PBB, Desak Penyelamatan OAP dari Krisis Kemanusiaan dan Kerusakan Hutan

Sebarkan artikel ini

JAYAPURA, MENARASUMBA.COM– Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan perhatian serius terhadap persoalan krisis kemanusiaan dan kerusakan lingkungan hidup yang disebut tengah dialami Orang Asli Papua (OAP).

Desakan tersebut disampaikan melalui surat gembala yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, tertanggal 18 Oktober 2026 di Jayapura.

Dalam surat tersebut, Gereja KINGMI meminta keterlibatan aktif lembaga-lembaga PBB untuk menangani persoalan pengungsi internal akibat konflik bersenjata, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta dampak Proyek Strategis Nasional (PSN), khususnya di Merauke, Papua Selatan.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Umum KINGMI, Pdt. Dominggus Pigay, itu mengangkat tiga persoalan utama yang dinilai membutuhkan perhatian internasional.

120.000 Warga Papua Mengungsi

Persoalan pertama yang disoroti adalah pengungsi internal atau Internally Displaced Persons (IDPs), yang menurut Gereja KINGMI terjadi akibat konflik bersenjata antara aparat keamanan Indonesia dan kelompok bersenjata yang disebut dalam surat sebagai Tentara Pembebasan Nasional/Organisasi Papua Merdeka (TPN/OPM).

KINGMI menyebut, konflik berkepanjangan berdampak terhadap kehidupan masyarakat sipil, terutama Orang Asli Papua, termasuk anak-anak yang kehilangan kesempatan bersekolah, warga yang kesulitan memperoleh pelayanan kesehatan, serta jemaat yang tidak dapat menjalankan aktivitas keagamaan secara normal.

Dalam surat itu, KINGMI juga menyampaikan adanya dugaan penembakan terhadap pendeta, pembakaran gedung gereja, serta penggunaan sejumlah fasilitas umum sebagai tempat atau pangkalan militer.

Selain itu, masyarakat disebut mengalami kesulitan mengakses kebun dan tanah adat akibat situasi keamanan di wilayah konflik.

“Jumlah Pengungsi IDPS sekitar 120.000 (seratus dua puluh ribu),” demikian keterangan yang tercantum dalam surat gembala tersebut.

Soroti PSN dan Ancaman terhadap Hutan Adat

Persoalan kedua berkaitan dengan penguasaan tanah adat, eksploitasi sumber daya alam, serta kerusakan lingkungan hidup di Tanah Papua.

Gereja KINGMI menilai kebijakan pembangunan yang melibatkan pembukaan kawasan hutan, termasuk proyek-proyek strategis nasional di Merauke, perlu memperhatikan hak masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan.

Dalam suratnya, KINGMI menyoroti rencana atau kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dan tanaman bahan baku bioetanol yang disebut berpotensi mengancam kawasan hutan primer di Papua Selatan.

Gereja tersebut juga menyinggung dugaan praktik pembalakan liar, pertambangan ilegal, pembakaran hutan, serta kerusakan ekosistem di kawasan hutan adat.

KINGMI menyampaikan kekhawatiran bahwa pengambilalihan tanah adat atas nama kebijakan negara dapat mengurangi ruang hidup masyarakat asli Papua.

Atas persoalan tersebut, KINGMI meminta agar perlindungan hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan pembangunan di Papua.

Karhutla Hanguskan 25.000 Hektare

Persoalan ketiga yang diangkat adalah kebakaran hutan dan lahan di Tanah Papua.

Dalam surat tertanggal 18 Oktober 2026 itu, KINGMI menyebut luas kebakaran hutan dan lahan sepanjang Oktober mencapai sekitar 25.000 hektare, dengan 8.324 titik kerawanan panas.

Angka tersebut menjadi salah satu alasan KINGMI meminta perhatian internasional terhadap kondisi lingkungan hidup di Papua.

KINGMI memandang kerusakan hutan tidak hanya berkaitan dengan persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat adat yang bergantung pada hutan dan tanah leluhur mereka.

Minta PBB Terlibat Aktif di Tanah Papua

Melalui surat tersebut, Gereja KINGMI meminta Sekretaris Jenderal PBB mengambil langkah untuk mendorong penanganan krisis kemanusiaan dan lingkungan hidup di Papua.

KINGMI juga menyerukan keterlibatan organ-organ PBB agar persoalan pengungsi internal, perlindungan masyarakat sipil, hak masyarakat adat, dan kerusakan lingkungan memperoleh perhatian yang lebih serius.

Dalam seruannya, KINGMI menggunakan ungkapan “Save Our Soul” sebagai pesan untuk menyelamatkan Orang Asli Papua dari ancaman yang membahayakan keberlangsungan kehidupan masyarakat dan lingkungan di Tanah Papua.

Surat itu turut menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan meminta agar persoalan yang disampaikan mendapat perhatian serta penanganan yang dapat dipertanggungjawabkan. ( TIM/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *