JAKARTA, MENARASUMBA. COM– Dewan Pers mengecam tindakan yang dinilai merendahkan wartawan serta intimidasi terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.
Sikap tersebut disampaikan Dewan Pers melalui Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor: 08/P-DP/VIII/2025 tentang Tindakan Bernada Merendahkan dan Menghalangi Kerja Jurnalistik.
Dalam surat pernyataan tersebut, Dewan Pers mencatat dua peristiwa yang dinilai kurang menggembirakan dalam kurun waktu satu bulan.
Peristiwa pertama terjadi pada 11 Agustus 2026, ketika seorang wartawan mewawancarai anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman.
Wartawan tersebut menanyakan mengenai kehadiran Presiden RI ke-6 sekaligus pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam Sidang Tahunan yang dijadwalkan pada 14 Agustus 2026 serta upacara HUT Kemerdekaan di Istana Negara.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Benny K. Harman menyatakan bahwa SBY sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat.
Wartawan kemudian mengajukan pertanyaan lanjutan, apakah kondisi tersebut berarti SBY tidak akan menghadiri dua agenda kenegaraan tersebut.
Dewan Pers mencatat, setelah merasa telah menjawab pertanyaan wartawan, Benny K. Harman merespons dengan ungkapan, “Otak kamu ada nggak?”
Intimidasi Wartawan TV Saat Liput TPS Ilegal
Peristiwa kedua juga terjadi pada 11 Agustus 2026. Wartawan dari TV One, Berita Satu TV dan Kompas TV disebut mengalami intimidasi ketika melakukan peliputan di lokasi tempat pembuangan sampah ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.
Disebutkan, para wartawan dari tiga media itu didatangi dan diintimidasi oleh sekelompok orang di lokasi tempat pembuangan sampah tersebut.
Akibat intimidasi ini, para wartawan disebut tidak dapat melanjutkan kegiatan peliputan.
Dewan Pers kemudian menyampaikan sejumlah sikap atas kedua peristiwa tersebut.
Pertama, Dewan Pers mengecam tindakan yang bernada merendahkan wartawan dalam menjalankan profesinya.
Dewan Pers juga mengingatkan agar pejabat publik memberikan contoh yang baik serta bersikap edukatif ketika berbicara di depan umum.
Kedua, Dewan Pers mengecam intimidasi terhadap wartawan Kompas TV, TV One dan Berita Satu di lokasi TPS Cilincing.
Menurut Dewan Pers, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai penghalang-halangan terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers.
Ketiga, Dewan Pers menegaskan bahwa kegiatan wartawan dalam mencari informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mandatnya berasal dari Undang-Undang Pers.
Keempat, Dewan Pers menegaskan bahwa kerja jurnalistik adalah kerja untuk publik.
Karena itu, tindakan menghina jurnalis maupun menghalangi wartawan menjalankan pekerjaannya dinilai bukan hanya berdampak terhadap wartawan, tetapi juga dapat menghambat pemenuhan hak publik untuk mengetahui informasi (the public right to know) serta fungsi pers dalam memberikan informasi kepada publik dan menjalankan kontrol sosial.
Pentingnya Kebebasan Pers
Sikap Dewan Pers tersebut kembali menegaskan bahwa wartawan memiliki tugas untuk mencari, memperoleh dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui kerja jurnalistik.
Dalam menjalankan tugas tersebut, wartawan tetap dituntut bekerja berdasarkan prinsip-prinsip jurnalistik dan ketentuan yang berlaku.
Pada saat yang sama, masyarakat maupun pejabat publik juga memiliki kewajiban untuk menghormati kerja jurnalistik.
Intimidasi, penghinaan maupun tindakan yang menghalangi wartawan dalam melakukan peliputan perlu menjadi perhatian bersama karena berpotensi mengganggu fungsi pers sebagai salah satu sarana masyarakat memperoleh informasi dan melakukan kontrol sosial. ( TAP/MS )

















