Nasional

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan Perlindungan Kuota

×

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan Perlindungan Kuota

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait pengaturan tarif dan layanan telekomunikasi dengan memutuskan bahwa sisa kuota internet pelanggan tidak boleh hangus begitu saja.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 219/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 23 Juli 2026.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana dimuat dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (inkonstitusional bersyarat).

MK menegaskan, ketentuan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konsumen, MK menyebutkan sejumlah mekanisme yang dapat diterapkan operator telekomunikasi.

Di antaranya berupa akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, hingga pengembalian dana (refund) secara proporsional atas kuota yang belum dimanfaatkan.

Putusan ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi.

Selama ini, banyak pelanggan mengeluhkan sisa kuota internet yang hangus ketika masa aktif paket berakhir, meskipun kuota tersebut telah dibayar.

Dengan adanya putusan MK tersebut, penyelenggara jasa telekomunikasi diharapkan segera menyesuaikan kebijakan dan layanan mereka agar sejalan dengan putusan pengadilan konstitusi serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi. ( TAP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *