JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Pemerintah Indonesia terus memperkuat upaya pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui implementasi International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (CMW) beserta rekomendasi dari Komite CMW Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dalam rilis yang disampaikan Selasa (14/07/2026) KP2MI menyatakan, CMW merupakan konvensi internasional yang disusun oleh PBB untuk menjamin dan melindungi hak-hak seluruh pekerja migran beserta anggota keluarganya. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012, sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan pelindungan terhadap warga negara yang bekerja di luar negeri.
Selain CMW, terdapat pula Concluding Observations of the Committee on Migrant Workers (COCMW), yakni rekomendasi yang diberikan oleh Komite CMW PBB kepada suatu negara setelah melakukan penilaian terhadap pelaksanaan konvensi tersebut.
Rekomendasi ini menjadi masukan penting bagi pemerintah untuk memperkuat kebijakan dan sistem pelindungan pekerja migran agar semakin efektif dan sesuai dengan standar internasional.
Melalui COCMW, Indonesia didorong untuk meningkatkan berbagai upaya pelindungan, terutama bagi pekerja migran perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya yang menghadapi risiko lebih besar selama proses migrasi maupun saat bekerja di luar negeri.
Saat ini, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama kementerian dan lembaga terkait tengah menyusun Rencana Aksi Nasional sebagai tindak lanjut atas rekomendasi tersebut. Langkah ini bertujuan agar setiap rekomendasi dapat diwujudkan menjadi program nyata yang memberikan manfaat langsung bagi para pekerja migran Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa migrasi yang aman merupakan hak setiap Pekerja Migran Indonesia. Oleh karena itu, penguatan regulasi, peningkatan pelindungan, serta sinergi antarinstansi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola migrasi yang aman, tertib, dan bermartabat.
Dengan implementasi CMW dan COCMW secara optimal, diharapkan pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia semakin kuat sehingga mereka dapat bekerja dengan aman, memperoleh hak-haknya secara penuh, serta berkontribusi bagi kesejahteraan keluarga dan pembangunan bangsa.
“Migran Aman, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”. ( TAP/MS )

















