Nasional

15 Tahun Sengketa APKOMINDO Belum Usai, Berkas Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 Masuk Mahkamah Agung

×

15 Tahun Sengketa APKOMINDO Belum Usai, Berkas Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 Masuk Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Sengketa hukum yang berkaitan dengan kepengurusan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) masih terus bergulir setelah berkas Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 diterima Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 6 Mei 2026.

Ketua Umum DPP APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), menyampaikan bahwa hingga 16 Juli 2026, status perkara pada laman resmi Mahkamah Agung masih tercatat “Dalam Proses Distribusi” dan belum mencantumkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut.

Menurut Hoky, kondisi itu menjadi perhatian karena menyangkut keterbukaan informasi dan kepastian proses peradilan terhadap sengketa yang telah berlangsung selama sekitar 15 tahun.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Kamis (16/7/2026), Hoky menyebut sengketa bermula dari pembekuan kepengurusan DPP APKOMINDO pada 19 September 2011. Sejak saat itu, berbagai gugatan perdata, tata usaha negara, hingga perkara pidana terus bergulir di sejumlah lembaga peradilan.

Ia juga menyatakan telah mengalami kriminalisasi dalam salah satu perkara pidana yang membuatnya menjalani penahanan selama 43 hari, sebelum akhirnya diputus bebas oleh pengadilan.

Hoky menegaskan bahwa diterimanya berkas kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 merupakan fakta administrasi peradilan yang dapat diverifikasi melalui sistem informasi Mahkamah Agung.

Menurutnya, proses kasasi tersebut membuka kembali berbagai fakta yang diduganya berkaitan dengan rekayasa hukum dalam sengketa APKOMINDO.

Selama 15 tahun terakhir, Hoky mengaku menemukan berbagai dokumen yang diduga mengandung unsur keterangan tidak benar, mulai dari surat gugatan, alat bukti persidangan, akta notaris, hingga berbagai dokumen organisasi lainnya.

“Saya berharap seluruh dugaan tersebut dapat diuji secara objektif melalui proses penegakan hukum yang berlaku,” ujar Hoky.

Rangkaian Perkara

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, sengketa tersebut melahirkan sejumlah perkara di berbagai tingkat peradilan.

Gugatan Perdata Nomor 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 4 Mei 2015. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selanjutnya, upaya kasasi terhadap perkara tersebut yang teregister sebagai Nomor 2070 K/PDT/2025 juga ditolak Mahkamah Agung pada 26 Juni 2025.

Pada hari yang sama, muncul gugatan baru di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan register Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT yang kemudian berlanjut hingga tingkat banding dan kini memasuki tahap kasasi dengan Nomor 431 K/TUN/2026.

Menurut Hoky, gugatan tersebut memiliki pokok perkara yang sebelumnya pernah diajukan melalui Perkara Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT, namun telah berkekuatan hukum tetap setelah ditolak hingga tingkat Mahkamah Agung.

17 Laporan Polisi

Selain jalur perdata dan tata usaha negara, Hoky menyebut telah melaporkan berbagai dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

Hingga Juli 2026, tercatat 17 laporan polisi yang ditangani oleh Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polres Metro Jakarta Pusat.

Menurut Hoky, seluruh laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen, penggunaan keterangan yang tidak benar, serta dugaan rekayasa hukum yang berasal dari rangkaian sengketa APKOMINDO sejak tahun 2011.

Ia menegaskan langkah hukum tersebut ditempuh bukan untuk memperpanjang konflik, melainkan memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

Pernah Diputus Bebas

Dalam salah satu perkara pidana, Hoky sempat ditahan selama 43 hari setelah adanya laporan polisi pada tahun 2016.

Namun, Pengadilan Negeri Bantul melalui Putusan Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl menjatuhkan putusan bebas. Putusan tersebut kemudian dikuatkan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa melalui Putusan Nomor 144 K/PID.SUS/2018, sehingga berkekuatan hukum tetap.

Menurut Hoky, perjalanan sengketa APKOMINDO kini telah melahirkan sedikitnya 37 perkara di berbagai lingkungan peradilan serta 17 laporan polisi.

Ia menilai panjangnya proses hukum tersebut menjadikan sengketa APKOMINDO sebagai salah satu konflik organisasi yang paling panjang dan kompleks di Indonesia.

“Pada akhirnya hukum akan berbicara berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses peradilan yang objektif, independen, serta berkeadilan. Gusti Allah mboten sare,” ujar Hoky. ( TAP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *