BOGOR, MENARASUMBA.COM – Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Pusdik MK RI) untuk memperkuat kapasitas, kompetensi, serta pemahaman konstitusi para advokat di bidang teknologi informasi dan digital.
Kerja sama tersebut ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang berlangsung di Bogor, Kamis (11/06/2026), sebagai langkah strategis dalam penyelenggaraan program Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) bagi anggota PERATIN.
Program ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman advokat terhadap hak-hak konstitusional warga negara, nilai-nilai Pancasila, konstitusi, peran Mahkamah Konstitusi, hingga Hukum Acara Mahkamah Konstitusi sebagai fondasi dalam menjalankan profesi di tengah perkembangan era digital.

Dalam implementasinya, program PPHKWN akan memanfaatkan platform pembelajaran daring Mahkamah Konstitusi Learning Center (MKLC) guna memperluas akses pendidikan konstitusi bagi anggota PERATIN di seluruh Indonesia.
Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPN PERATIN, Kamilov Segala, SH, MH, bersama Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI, Mundiri.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Pengawas DPN PERATIN Jemy Tommy, SH, SE, MM, Ph.D (C) dan Ketua DPC PERATIN Jakarta Pusat Herman Febrian Labi Atmaja, SH.
Kamilov Segala menegaskan, kolaborasi ini menjadi langkah penting untuk mempersiapkan advokat yang mampu menjawab dinamika hukum pada masa transformasi digital.
“Kami ingin memastikan advokat PERATIN tidak hanya memahami aspek hukum teknologi informasi, tetapi juga memiliki pemahaman konstitusi yang kuat sebagai landasan dalam menjalankan profesinya,” ujar Kamilov.
Menurutnya, perkembangan teknologi menuntut hadirnya sinergi yang mampu menjembatani kemajuan digital dengan kepastian hukum, perlindungan hak konstitusional warga negara, serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Senada, Ketua Dewan Pengawas DPN PERATIN, Jemy Tommy, menyebut kerja sama tersebut sebagai bentuk komitmen organisasi dalam meningkatkan standar kompetensi dan profesionalisme advokat Indonesia.

Ia menilai program PPHKWN akan menjadi sarana penting bagi anggota PERATIN untuk memperdalam pemahaman mengenai konstitusi, hak konstitusional warga negara, kelembagaan Mahkamah Konstitusi, hingga hukum acara yang relevan dalam praktik profesi advokat.
Sementara itu, Ketua DPC PERATIN Jakarta Pusat, Herman Febrian Labi Atmaja, mengatakan perkembangan teknologi telah melahirkan berbagai bentuk sengketa dan persoalan hukum baru sehingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari.
Di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal DPN PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), menyampaikan dukungan penuh atas kerja sama tersebut meski berhalangan hadir.
Menurutnya, kebutuhan akan advokat yang memahami hukum teknologi informasi sekaligus memiliki perspektif konstitusional semakin penting di tengah percepatan transformasi digital.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusdik MK RI, Mundiri, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif PERATIN membangun kolaborasi yang berorientasi pada peningkatan kualitas profesi advokat.
“Pemahaman terhadap Pancasila, konstitusi, hak konstitusional warga negara, serta prinsip negara hukum menjadi semakin penting di tengah perkembangan teknologi yang begitu cepat,” katanya.
Sebagai simbol komitmen bersama, usai penandatanganan kedua pimpinan institusi saling bertukar cenderamata. Ketua Umum DPN PERATIN menyerahkan plakat organisasi kepada Kepala Pusdik MK RI, sementara Pusdik MK RI menyerahkan buku-buku konstitusi dan cenderamata lembaga.
Melalui kerja sama ini, PERATIN dan Pusdik MK RI berharap edukasi konstitusi dapat menjangkau lebih luas, memperkuat pemahaman hak konstitusional warga negara, serta mempertegas peran advokat dalam menjaga tegaknya negara hukum yang demokratis dan berlandaskan UUD 1945. ( TAP/MS )

















