JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia mengutuk sekeras-kerasnya tindakan penggusuran paksa rumah warga di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende, NTT.
Eksekusi sewenang-wenang yang dilakukan atas perintah langsung Bupati Ende ini bukan lagi sekadar arogansi penertiban administratif, melainkan sebuah bentuk nyata pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang merampas ruang hidup masyarakat rentan.
Penegasan ini disampaikan Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng, Rabu (06/05)2026).
“PADMA Indonesia juga mengecam keras arogansi Pemda Ende yang secara dingin mengabaikan upaya dialog serta permohonan penundaan eksekusi dari pihak Gereja, Provinsial SVD Ende,” ujarnya.

Berdasarkan sumber informasi yang diperoleh PADMA Indonesia, saat ini status tanah yang digusur tersebut masih dalam sengketa sejarah klaim yang belum tuntas berdasarkan bukti dokumen Gambar Situasi (GS) tahun 1924 dan 1932 yang merujuk pada tanah misi (Provinsial SVD Ende).
Ia menegaskan, penggusuran paksa ini mengabaikan prinsip kemanusiaan dan secara telanjang menabrak konstitusi negara.
“Negara yang seharusnya hadir sebagai pelindung, justru beralih fungsi menjadi mesin penindas bagi warganya sendiri,” imbuhnya.
Tindakan Pemda Ende ini, kata dia, adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28G ayat (1) menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal dan melindungi harta benda warga negara dari gangguan sewenang-wenang.
“Dengan mengabaikan proses mediasi yang dialogis, Bupati Ende juga telah menabrak ketentuan Pasal 40 UU HAM No. 39 Tahun 1999 yang memandatkan bahwa pemenuhan hak atas tempat tinggal harus dilakukan dengan cara-cara yang memanusiakan manusia,” urainya lebih lanjut.
Greg menandaskan, hak dasar warga negara tersebut tidak berdiri di ruang hampa, karena instrumen konstitusi secara eksplisit menjamin hak setiap warga atas tempat tinggal dan kehidupan yang layak.
Penggunaan alat negara untuk melegitimasi kekerasan oleh Bupati Ende dalam kasus ini adalah bukti nyata telah terjadinya pelanggaran berat HAM yang terstruktur dan sistematis di mana ujungnya ada korban yang bernama warga negara.
“Bupati Ende itu kan ngakunya advokat juga. Harusnya dia paham bagaimana prinsip HAM menjadi sumber implementasi hukum dalam kasus ini,” sambungnya.
Penggusuran tanpa proses dialog yang adil, tanpa relokasi yang memanusiakan manusia, dan dilakukan dengan pendekatan kekerasan adalah pelanggaran berat HAM terstruktur dan sistematis.
Alasan penataan ruang atau ketertiban umum tidak bisa dan tidak boleh digunakan sebagai alat legitimasi untuk menempatkan warga negara sebagai korban.
Tuntutan PADMA Indonesia
Merespon pelanggaran berat HAM dan tindakan kekerasan Bupati Ende di Jalan Irian Jaya-Ende, PADMA Indonesia menyatakan sikap dan menuntut secara tegas:
Pertama, mendesak Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, untuk segera mengevaluasi secara total dan memecat Bupati Ende dari jabatan dan struktur keanggotaan partai.
Tindakan niretik dan anti-kemanusiaan yang dilakukan Bupati Ende sama sekali mengkhianati dan bertolak belakang dengan marwah, prinsip, serta ideologi PDI Perjuangan yang seharusnya menjadi tameng pembela nasib wong cilik atau rakyat kecil yang terpinggirkan.
Kedua, mendesak pencopotan Kasat Pol PP Kabupaten Ende dari jabatannya. Keterlibatan dan cara-cara brutal yang ditunjukkan oleh Kasat Pol PP beserta seluruh bawahannya di lapangan telah menodai institusi dan meruntuhkan citra Pamong Praja yang seharusnya bertindak sebagai pengayom masyarakat yang persuasif dan humanis, bukan sebagai preman berseragam penindas rakyat.
Ketiga, meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk segera turun tangan mencopot Kapolres Ende atas dugaan kuat pembiaran dan/atau keterlibatan aparat kepolisian dalam tragedi penggusuran ini.
“Kami juga mendesak Divisi Propam Polri untuk memeriksa secara etik dan menindak tegas seluruh personel Polres Ende yang berada di lapangan dan terlibat dalam operasi penggusuran paksa tersebut. Polri adalah pelindung rakyat, bukan alat kekuasaan,” tegasnya.
Keempat, menuntut tanggung jawab penuh Pemda Ende untuk memulihkan hak-hak warga korban penggusuran, termasuk memberikan ganti rugi material dan imaterial, serta menyediakan tempat tinggal pengganti yang layak huni.
Kelima, meminta Komnas HAM RI untuk segera memanggil Bupati Ende dan melakukan investigasi menyeluruh atas tragedi kemanusiaan ini.
PADMA Indonesia memastikan akan terus berdiri di garis terdepan bersama warga Jalan Irian Jaya yang tergusur dan mengawal kasus ini hingga aktor-aktor intelektual dan pelaku di lapangan dimintai pertanggungjawaban di mata hukum.
“Keadilan untuk rakyat kecil tidak bisa dibungkam oleh arogansi kekuasaan mana pun,” pungkas Greg. ( TAP/MS )

















