Nasional

Menteri Komdigi Fifi Aleyda Yahya Tegaskan, Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

×

Menteri Komdigi Fifi Aleyda Yahya Tegaskan, Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Fifi Aleyda Yahya menegaskan, sisa kuota internet pelanggan yang telah dibeli tidak boleh hangus begitu saja ketika masa aktif paket berakhir.

Pernyataan tersebut disampaikan Fifi Aleyda Yahya terkait penerapan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang memberikan perlindungan lebih kuat terhadap hak masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi.

Fifi menjelaskan, masyarakat yang telah membeli paket internet memiliki hak atas kuota yang masih tersisa.

Karena itu, sisa kuota tidak semestinya dihapus secara sepihak hanya karena masa berlaku paket telah berakhir.

Operator Wajib Beri Pilihan kepada Pelanggan

Menurut Fifi, operator seluler wajib menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan tetap memperoleh manfaat dari sisa kuota yang dimilikinya.

Pilihan tersebut dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, maupun pengembalian dana (refund) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan ketentuan tersebut, pelanggan tidak lagi berada pada posisi yang harus kehilangan begitu saja kuota yang telah dibeli tetapi belum digunakan.

Perlindungan terhadap sisa kuota ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat hak dan kepastian bagi masyarakat dalam menggunakan layanan telekomunikasi.

Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi

SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Melalui kebijakan tersebut, penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi kepada pelanggan.

Informasi mengenai harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, ketentuan penggunaan serta mekanisme perlindungan sisa kuota harus disampaikan secara jelas.

Operator Wajib Laporkan Pelaksanaan

Selain memberi pilihan perlindungan kepada pelanggan, operator seluler juga wajib melaporkan pelaksanaan ketentuan tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

Laporan pertama ditetapkan paling lambat 28 September 2026, kemudian dilakukan secara berkala setiap bulan.

Kewajiban pelaporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan pemerintah untuk memastikan ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota benar-benar diterapkan oleh para penyelenggara layanan telekomunikasi.

Hak Pelanggan Makin Diperkuat

Fifi Aleyda Yahya juga menegaskan, pada dasarnya kebijakan tersebut memberi kepastian kepada masyarakat bahwa kuota internet yang telah dibeli tidak boleh diperlakukan secara sepihak oleh operator.

Dengan adanya aturan baru ini, pelanggan memiliki pilihan untuk tetap memanfaatkan sisa kuota kanisme yang disediakan operator.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan layanan telekomunikasi yang lebih transparan, adil dan memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen.( TIM/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *