Nasional

Tani Merdeka Apresiasi DPR Setujui RUU Reforma Agraria, Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Petani

×

Tani Merdeka Apresiasi DPR Setujui RUU Reforma Agraria, Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Petani

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MENARASUMBA.COM – DPN Tani Merdeka Indonesia mengapresiasi keputusan DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, menilai keputusan tersebut merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi petani yang selama ini masih menghadapi konflik pertanahan dan ketidakpastian hak atas lahan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan semua fraksi di DPR RI dengan langkah cepat menyetujui RUU Reforma Agraria.

Bagi petani, kepastian hak atas tanah sangat penting karena masih banyak persoalan agraria yang belum selesai. RUU ini benar-benar memberi perlindungan kepada petani,” kata Don Muzakir di Jakarta, Rabu (09/09/2026).

Menurut Don, konflik pertanahan yang berlangsung dalam waktu lama berpotensi merugikan petani.

Status lahan yang tidak jelas juga dapat menghambat masyarakat dalam mengembangkan usaha karena terus dibayangi sengketa.

Ia menilai, RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan berbagai konflik agraria struktural sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupannya dari tanah.

“RUU Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik agraria struktural. Aturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari tanah,” ujarnya.

Petani Gurem hingga Masyarakat Adat Jadi Perhatian

Dalam draf RUU tersebut, sejumlah kelompok masyarakat ditempatkan sebagai subjek reforma agraria.

Di antaranya petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarjinalkan.

Don Muzakir mengatakan, kelompok-kelompok tersebut perlu mendapatkan perhatian karena tanah merupakan bagian penting dari sumber penghasilan dan keberlangsungan kehidupan mereka.

“Jangan sampai petani yang sudah lama menggarap tanah justru tidak memiliki kepastian hukum. Petani harus mendapatkan hak dan perlindungan yang jelas agar bisa bekerja dengan tenang dan mengembangkan lahan,” tegasnya.

Salah satu materi yang menjadi perhatian Tani Merdeka Indonesia adalah penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah.Draf RUU tersebut mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah.

Prosesnya mencakup identifikasi, inventarisasi, verifikasi hingga pengukuran ulang objek reforma agraria.

“Pembatasan penguasaan tanah menjadi poin penting. Jangan sampai tanah hanya dikuasai oleh segelintir pihak, sementara petani yang membutuhkan lahan justru semakin sulit mendapatkannya,” kata Don.

Menurutnya, ketentuan tersebut penting untuk mencegah penguasaan lahan yang terlalu terkonsentrasi pada segelintir pihak.

Penataan tanah, lanjut Don, diharapkan dapat membuka ruang lebih besar bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan lahan untuk kehidupan dan kegiatan usaha.

Atur Redistribusi hingga Penyelesaian Konflik

Draf RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 bab dan 70 pasal.

Materinya mencakup penguasaan dan pemilikan tanah, redistribusi dan restitusi, legalitas hak atas tanah, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian konflik hingga kelembagaan reforma agraria.

Salah satu ketentuan yang mendapat perhatian adalah rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

Lembaga tersebut akan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

BRAN nantinya menangani penyelenggaraan reforma agraria mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi.

Tani Merdeka Indonesia menilai keberadaan lembaga khusus tersebut dapat memperkuat koordinasi dalam penyelesaian persoalan agraria yang selama ini melibatkan banyak sektor dan instansi.

“BRAN ini harus benar-benar menjadi lembaga yang bekerja untuk menyelesaikan persoalan agraria secara terpadu. Jangan sampai petani harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain hanya untuk mencari kepastian atas tanahnya,” ujar Don.

Draf RUU juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN. Dewan tersebut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dewan Pengawas dibentuk untuk menjamin akuntabilitas, transparansi dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

Libatkan Petani dalam Pembahasan

Tani Merdeka Indonesia berharap proses pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria tidak hanya berlangsung di ruang parlemen.

Kelompok yang terdampak langsung persoalan agraria juga dinilai perlu mendapatkan ruang untuk menyampaikan kondisi yang terjadi di lapangan.

Petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat serta kelompok masyarakat lainnya merupakan pihak yang berkepentingan langsung terhadap keberadaan regulasi tersebut.

“Suara petani harus benar-benar didengar dalam pembahasan RUU ini. Ukurannya nanti bukan hanya bagus di dalam undang-undang, tetapi apakah petani mendapatkan kepastian tanah, konflik berkurang,” kata Don Muzakir.

Pihaknya meyakini pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI dapat menyelesaikan pembahasan RUU tersebut dengan baik.

Ia juga menilai pembahasan reforma agraria menjadi momentum penting menjelang Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September.

DPR Setujui RUU Reforma Agraria

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 8 September 2026, menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Persetujuan ini diambil setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelesaikan penyusunan draf RUU Pengaturan Reforma Agraria sehari sebelumnya.

Bagi Tani Merdeka Indonesia, langkah tersebut diharapkan menjadi awal dari proses pembentukan regulasi yang mampu memberikan perlindungan, kepastian hukum dan keadilan agraria bagi petani serta kelompok masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari tanah. [ TAP/MS ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *