JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Kawasan perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa dipenuhi ratusan Klien Pemasyarakatan yang melakukan aksi bersih-bersih lingkungan.
Aksi tersebut menandai peluncuran ‘Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada Kamis (26/06/2025) di Perkampungan Budaya Betawi itu.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku tahun 2026, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi Klien Pemasyarakatan.
Aksi Bersih – Bersih ini juga dilaksanakan serentak oleh Klien Pemasyarakatan pada 94 Bapas di seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menegaskan, Klien Bapas seluruh Indonesia hadir untuk bekerja dan berkontribusi secara nyata dan sukarela.
“Mereka membersihkan fasilitas umum, membantu masyarakat, terlibat dalam kegiatan sosial yang berdampak langsung,” ujarnya.
Kegiatan ini sebut Menteri Imipas, bukan semata hanya simbol kesiapan Pemasyarakatan menyambut implementasi pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana non penjara.
“Ini juga bukti bahwa Pemasyarakatan siap ambil bagian dalam implementasi KUHP melalui pelaksanaan kerja sosial,” tuturnya lebih lanjut.
Alternatif pidana, kata dia, bertujuan memasyarakatkan kembali terpidana sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat melalui kerja sosial. Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela semata, tetapi bentuk penebus kesalahan mereka kepada masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan.
Ia mengungkapkan Kementerian Imipas RI melalui Balai Pemasyarakatan siap mengulangi kesuksesan penanganan pidana kasus anak, dengan dampingan dan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas.
Penerapan kebijakan ini, sebut Agus, mengutamakan ketetapan Diversi dan putusan non penjara bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sejak diberlakukan pada tahun 2012, hingga saat ini jumlah hunian anak di Lapas Rutan mampu turun drastis, dari sebelumnya 7.000-an anak menjadi 2.000 anak di LPKA dan Lapas Rutan.
Ia juga menegaskan bahwa Pemasyarakatan siap mengulangi keberhasilan tersebut pada kasus pidana pelaku dewasa.
“Selain meningkatkan kualitas pelaksanaan pidana, pidana alternatf juga berpotensi besar menurunkan angka overcrowding yang selama ini menjadi permasalahan klasik di Lapas Rutan,” timpalnya lagi..

Dijelaskannya, peran PK Bapas sangat kompleks, tidak semata pelaksana fungsi pembimbingan kemasyarakatan, namun juga arsitek yang merancang dan mendesain kembali jembatan reintegrasi.
“Jembatan yang sempat terputus akibat suatu tindak pidana, dan jembatan itu dibangun kembali dengan semangat gotong royong antara klien, masyarakat, Pemasyarakatan, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah terhadap perbuatan menyimpang yang terabaikan,” tandasya.
Akan Ada Bentuk Pidana Alternatif Lain
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof Harkristuti Harkrisnowo yang juga turut hadir menyampaikan, aksi bersih-bersih oleh Klien Pemasyarakatan adalah salah satu contoh pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya.
Dirinya sangat exited pada kegiatan bersih-bersih serentak oleh klien Pemasyarakatan.
“Ke depan akan ada bentuk pidana alternatif lain untuk pidana kerja sosial, dan saat ini sedang disusun rancangan pelaksanaan pidana alternatif tersebut,” ungkapnya.
Bentuk pidana alternatif kerja sosial lain, yang kelak diterapkan adalah pelayanan di panti jompo, panti sosial, membantu di berbagai lembaga seperti sekolah atau tempat rehabilitasi.
Klien Pemasyarakatan juga dapat memberi pandangan, motivasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan kesalahan sama yang pernah dilakukan.
Ia juga menyampaikan secara langsung kepada Menteri Imipas tentang kebutuhan PK baik kualitas dan kuantitas yang direspon positif oleh Agus Andrianto.
Diharapkan, Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ jadi momentum dimulainya kontribusi langsung Klien Pemasyarakatan kepada masyarakat melalui aksi sosial, yang selanjutnya akan dilaksanakan rutin setiap bulan hingga pidana kerja sosial diterapkan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menegaskan, seluruh jajarannya siap mendukung penerapan pidana alternatif mulai dari tahap pra ajudikasi, ajudikasi, dan post ajudikasi.
“Kami siap mendukung sesuai arahan Bapak Menteri Imipas. Karena hal ini makin menegaskan motto Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat,” pungkas Mashudi.
Sebelumnya, Klien Pemasyarakatan hanya mencakup orang yang menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan asimilasi.
Dengan berlakunya KUHP baru, jenis Klien Pemasyarakatan bertambah dengan hadirnya klien pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
Hal ini menjadi bagian dari reformasi pemidanaan yang lebih humanis dan berbasis restorative justice.
Usai pelaksanaan launching Menteri Agus meninjau dan menyaksikan 150 Klien Pemasyarakatan Jakarta melakukan aksi bersih-bersih di lingkungan Perkampungan Budaya Betawi.
Aksi ini dimulai dari area fasilitas umum, area taman hingga danau yang ada di lokasi itu dan secara serentak dilakukan di seluruh Indonesia.
Turut hadir pada kesempatan itu perwakilan Pemda DKI Jakarta, pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian Imipas, unsur kepolisian, pengadilan, dan kejaksaan, serta stakeholder terkait lainnya.
Kegiatan ini juga dihadiri secara virtual oleh seluruh Kakanwil, Bapas, sejumlah kepala daerah dan penegak hukum serta stakeholder lainnya di seluruh wilayah. ( TAP/MS )





















































