Hukum/Kriminal/HAM

Kasus Dugaan Penipuan Nasabah BRI Mengendap 4 Tahun, DPRD SBD Desak Polres Segera Bertindak

×

Kasus Dugaan Penipuan Nasabah BRI Mengendap 4 Tahun, DPRD SBD Desak Polres Segera Bertindak

Sebarkan artikel ini

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM โ€“ Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Thomas Tanggu Dendo, SH, mendesak Polres Sumba Barat Daya segera memproses pengaduan Yesua Todo Nura Lele, nasabah BRI Cabang Waikabubak, terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang telah mengendap selama empat tahun.

Desakan tersebut disampaikan Thomas Tanggu Dendo kepada awak media pada Kamis (15/10/2026). Ia meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian terhadap penanganan pengaduan yang telah menjadi perhatian publik tersebut.

Menurut Thomas, Yesua Todo Nura Lele sebelumnya telah mengadukan persoalan itu kepada DPRD Kabupaten SBD pada Senin (05/10/2026).

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, lembaga legislatif itu telah menyurati Polres SBD agar kasus ini mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐˜†๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—ต๐—ฎ๐—ป ๐˜€๐˜‚๐—ฟ๐—ฎ๐˜ ๐—ผ๐—น๐—ฒ๐—ต ๐˜€๐˜๐—ฎ๐—ณ ๐—ฆ๐—ฒ๐—ธ๐—ฟ๐—ฒ๐˜๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ๐—ฎ๐˜ ๐——๐—ฃ๐—ฅ๐—— ๐—ฑ๐—ถ ๐— ๐—ฎ๐—ฝ๐—ผ๐—น๐—ฟ๐—ฒ๐˜€ ๐—ฆ๐—•๐—— ๐—บ๐—ฒ๐—บ๐—ถ๐—ป๐˜๐—ฎ ๐—ฝ๐—ผ๐—น๐—ถ๐˜€๐—ถ ๐˜€๐—ฒ๐—ด๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป๐—ถ ๐—ธ๐—ฎ๐˜€๐˜‚๐˜€ ๐—ฑ๐˜‚๐—ด๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐—ฝ๐—ฒ๐—ป๐—ถ๐—ฝ๐˜‚๐—ฎ๐—ป ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—ฝ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ด๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ๐—ป ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ฑ๐—ถ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—บ๐—ถ ๐—ป๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—ฏ๐—ฎ๐—ต ๐—•๐—ฅ๐—œ ๐—–๐—ฎ๐—ฏ๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ช๐—ฎ๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—ฏ๐˜‚๐—ฏ๐—ฎ๐—ธ. ( ๐——๐—ผ๐—ธ. ๐——๐—ฃ๐—ฅ๐—— ๐—ฆ๐—•๐——)

Thomas menegaskan, penanganan perkara tersebut perlu segera dilakukan agar persoalan yang diadukan dapat memperoleh kepastian hukum melalui proses peradilan.

“Sehingga bisa diputuskan secara hukum oleh pihak pengadilan siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujarnya.

DPRD Beri Tenggang Waktu 14 Hari

Thomas mengatakan, DPRD Kabupaten SBD meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti surat yang telah dilayangkan dalam tenggang waktu 14 hari.

Ia menegaskan, apabila dalam batas waktu tersebut belum ada tindak lanjut yang jelas terhadap pengaduan dimaksud, DPRD akan mengambil langkah lanjutan untuk mendorong perhatian dari institusi penegak hukum di tingkat pusat.

“Kami akan bersurat lagi dengan tembusan kepada Komisi III DPR RI, Kapolri, dan Kapolda untuk meminta atensi terhadap penanganan kasus yang macet selama 4 tahun,” tegas Thomas Tanggu Dendo.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk upaya DPRD dalam mengawal pengaduan masyarakat agar memperoleh penanganan sesuai prosedur hukum.

Ia berharap Polres SBD dapat merespons surat resmi DPRD dan memberikan perhatian serius terhadap laporan yang telah disampaikan oleh Yesua Todo Nura Lele.

Meski menyampaikan desakan, Thomas mengatakan bahwa pihaknya masih percaya Polres SBD akan menangani pengaduan tersebut secara serius.

Ia menyebut, hubungan kemitraan antara DPRD dan kepolisian jadi landasan untuk membangun koordinasi yang baik dalam menindaklanjuti persoalan hukum yang menjadi perhatian masyarakat.

“Kami percaya sebagai mitra yang baik, Polres SBD akan menindaklanjuti surat yang sudah dilayangkan DPRD,” imbuhnya.

Desakan DPRD ini diharapkan menjadi dorongan bagi aparat penegak hukum untuk memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan pengaduan Yesua Todo Nura Lele, sekaligus memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun, Thomas kembali mengingatkan bahwa DPRD akan melayangkan surat lanjutan dengan nada lebih tegas apabila penanganan pengaduan tersebut tidak menunjukkan perkembangan.

“Kami akan bersurat lebih tegas lagi dengan tembusan ke Komisi III DPR RI, Kapolri, dan Kapolda NTT apabila penanganan aduan ini masih jalan di tempat,” tandasnya. ( JIP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *