TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten SBD mengalami peningkatan.
Hal itu disampaikan Plt Kepala UPTD PPA Kabupaten SBD, Clara Deny Christiana, S.Psi, Selasa (22/07/2025).
“Seperti yang kami tangani pada tahun 2022 misalnya ada 29 kasus, tahun 2023 16 kasus, tahun 2024 20 kasus, dan untuk tahun 2025 sampai bulan Juli ini saja sudah 32 kasus,” ungkap Clara.
Dikatakannya, persentase tindak kejahatan seksual terhadap anak di Sumba Barat Daya naik 100 persen.
“Bahkan tadi baru masuk lagi satu pengaduan dari Kecamatan Wewewa Timur sehingga otomatis untuk satu semester di tahun 2025 ini sudah 33 kasus,” imbuhnya.
Data angka ini, kata dia, sesuai dengan kejadian yang dilaporkan ke UPTD PPA Kabupaten SBD untuk mendapatkan pendidampingan.
Pasalnya, ada juga kasus yang tidak dilaporkan sehingga tidak mendapatkan pendampingan dari instansi yang dipimpinnya ini.
Clara yang saat itu sedang berada di Mapolres SBD mendampingi salah satu korban yang diduga dihamili paman kandungnya menyebut, kebanyakan antara korban dan pelaku memiliki hubungan darah sangat dekat.
“Paling banyak pelaku adalah orang terdekat korban, bisa saja ayah kandung, om kandung, kakek, kalau kita bilang orang yang tinggal dalam rumah itu,” terangnya.
Sementara hanya segelintir pelaku dari luar rumah.
“Misalnya tukang ojek. Dia ojek terus dibawa kabur dan di situ dia mendapatkan kekerasan seksual,” timpal Clara.
Jika ditelisik, tindak kejahatan seksual ini dilatarbelakangi oleh sejumlah alasan.
Pertama, memang ada kesempatan, artinya dalam keadaan rumah sepi dan ada relasi kuasa, dimana pelaku memiliki kekuasaan.
“Contoh, om kandung, kakak kandung, atau orang tua kandung. Karena dianggap sebagai orang yang memiliki senioritas, memiliki level lebih. Jadi anak diancam sedikit, dia sudah takut. Dibentak, dia sudah takut dan tidak berani melawan,” bebernya.
Tapi ada juga kasus yang dilatarbelakangi pengaruh tayangan video porno.
Perkembangan teknologi yang memudahkan setiap orang mengakses internet jadi salah satu sebab.
Banyak anak-anak belum usia dewasa yang terjerumus dan pikirannya terpapar oleh adegan tidak senonoh dalam video porno lalu ingin mempraktekkannya.
“Dipraktekkan kepada siapa? Anak yang di bawah umurnya dan dianggap itu adalah bermain. Karena ada kejadian seperti itu, ayo kita main. Nah ternyata itu, jadi anak yang korban itu tidak sadar bahwa itu sebenarnya kekuasaan,” ujarnya.
Kebanyakan dari korban kejahatan seksual yang didampingi berusia belasan tahun.
“Tapi ada juga yang tujuh tahun, delapan tahun. Malah pada tahun sebelumnya ada korban yang baru berusia tiga tahun,” akunya.
Karena itu tidak kalah pentingnya adalah pendampingan psikologi untuk memulihkan kembali mentalitas korban.
“Jadi tidak semata pendampingan secara prosedural terkait proses hukum tapi juga pendampingan psikologi,” pungkas Clara. ( JIP/MS )





















































