WAIKABUBAK, MENARASUMBA.COM – Lambannya proses penanganan perkara pidana di wilayah hukum Polsek Loli, Polres Sumba Barat, disorot keras pengacara Akbar Umbu Nay.
Ia bertindak sebagai kuasa hukum Agustinus Lede Ngongo cs, korban penyerangan, penganiayaan, dan perusakan di Desa Kareka Nduku, Kecamatan Tana Righu, yang telah dilaporkan sejak 19 September 2025 lalu.
Terbitnya SPDP Nomor: B/SPDP/90/XII/RES.1.24/2025/RESKRIM/POLSEK LOLI/POLRES SUMBA BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 1 Desember 2025 tidak dibarengi dengan perkembangan berarti dalam penanganan kasus oleh polisi.
“Hingga kini belum menunjukkan progres sebanding dengan lamanya waktu penanganan yang sudah berjalan,” ujarnya, Rabu (04/02/2026).
Ia menyebut, perkara yang telah bergulir tersebut mengalami rentang waktu panjang dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, tanpa langkah tegas yang terlihat di lapangan.
Kondisi ini, kata dia, memunculkan persepsi publik bahwa proses hukum berjalan lambat dan cenderung stagnan.
Sebagai kuasa hukum korban ia menyampaikan bahwa bukti-bukti yang diajukan telah lengkap, termasuk dokumentasi visual dan keterangan saksi.
Namun hingga saat ini, progres yang terlihat belum memberikan kepastian hukum yang konkret.
“Kami menghormati proses ini, tetapi hukum tidak boleh berjalan tanpa arah dan tanpa kepastian,” timpalnya.
Bergulir sejak September 2025
Dugaan penyerangan, penganiayaan, dan perusakan yang dialami Agustinus Lede Ngongo, dkk warga Bondo Lunda, Desa Kareka Nduku, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat telah dilaporkan sejak 19 September 2025 lalu.
Sayangnya, proses perkara dengan terduga pelaku YNB dan kawan-kawan tersebut berjalan stagnan.
“Sudah tahap penyidikan, tapi tidak terlihat keseriusan aparat. Surat SP2HP dan SPDP diberi karena permintaan dan desakan pihak korban,” tandasnya.
Akbar menegaskan, jika seluruh unsur dan bukti telah ada, maka aparat penegak hukum wajib menunjukkan ketegasan, bukan sekadar prosedur administratif.
Sorotan juga menguat pada fakta bahwa jumlah pihak terlapor yang disebut cukup banyak belum seluruhnya diperiksa.
Menurut dia, keadaan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum berkepanjangan serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Proses hukum tidak boleh menunggu tekanan publik baru kemudian bergerak,” imbaunya.
Keadilan yang tertunda berisiko menjadi ketidakadilan, dan hal tersebut dinilai berbahaya bagi wibawa hukum itu sendiri.
Pihak kepolisian tidak punya ketegasan untuk copot Bripka Wili, Kanit Reskrim Polsek Loli.
Apabila dalam waktu dekat tidak terlihat perkembangan jelas, maka upaya hukum dan permohonan supervisi ke tingkat kepolisian yang lebih tinggi akan ditempuh.
Permohonan atensi diarahkan kepada Kapolres Sumba Barat, Kapolda Nusa Tenggara Timur, hingga Kapolri.
“Bahkan bisa melalui demonstrasi dan praperadilan, agar memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa penguluran waktu yang tidak berdasar,” pungkasnya. ( MAL/MS )




































