TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Somasi delapan karyawan yang telah dirumahkan oleh PT Jaya Anoegrah Sentosa (JAS) salah alamat.
Hal ini disampaikan Azhar Fauzie, SH, MH selaku kuasa hukum perusahaan tersebut melalui pernyataan pers yang diterima media ini Jumat (27/10/2023).
“Ini masalah tripartit yang tidak bisa ditarik masuk dengan mengajukan somasi kepada perusahaan,” tutur Azhar.
Dikatakannya, dalam kontrak yang ditandatangani masing-masing pihak sudah jelas tertera hak dan kewajiban antara karyawan dengan perusahaan.
Dengan demikian, jika ada pihak yang merasa dirugikan maka dasar tuntutannya mengacu pada kesepakatan yang tercantum dalam kontrak itu.
Karena itu, somasi yang menuntut pemberian gaji sesuai upah minimum tahun 2023 kabupaten Sumba Barat Daya sebesar Rp. 2.123.944 tidak bisa diterima.
”Saat awal masuk sebelum tanda tangan kontrak para karyawan sudah ditanya apakah bersedia digaji sesuai kemampuan perusahaan dan semua menyatakan menerima,” lanjutnya.
Saat itu, sebut Azhar, perusahaan sudah menawarkan pilihan. Jika tidak sepakat atas kemampuan perusahaan memberi upah bisa mengundurkan diri.
Dengan keberadaannya yang baru saja mulai menangani pekerjaan di Bandara Lede Kalumbang, Tambolaka, PT JAS bahkan harus ikut bertanggungjawab terhadap SDM karyawan.
Semestinya mereka yang melamar di perusahaan adalah tenaga siap pakai dengan skill memadai untuk menangani tugas yang dipercayakan.
Namun justru rata-rata karyawan yang melamar tidak punya skill dan harus dilatih lagi oleh perusahaan agar bisa mengenal dan menguasai bidang tugasnya.
“Setelah muncul dalam pemberitaan media, klien kami sudah mendatangi dinas tenaga kerja dan sejumlah pihak lain untuk menjelaskan duduk perkaranya karena ini adalah masalah tripartit,” imbuhnya.
Pihaknya menyayangkan somasi yang dilayangkan tersebut karena sesungguhnya hal seperti ini tidak masuk dalam ranah hukum yang demikian.
Ia menandaskan, saat ini pihaknya sudah mengambil langkah hukum agar persoalan tersebut menjadi jernih dan bisa didudukkan pada permasalahan yang sebenarnya.
Azhar menambahkan, pihaknya sudah mengambil langkah hukum terhadap para karyawan tersebut, termasuk sebuah media yang memberitakan dengan laporan polisi nomor LP-B/166/X/2023/NTT/RES.SBD/SPKT tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Kami sudah ambil langkah hukum untuk karyawan yang dirumahkan, termasuk medianya melalui laporan polisi pada tanggal 22 Oktober 2023,” tandas Azhar. ( TIM/MS )






































