TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Petrus Poka Bani warga Bila Cenge, Kodi Utara, SBD meminta polisi segera menangkap tiga pelaku pembunuhan anaknya yang masih berkeliaran.
Pasalnya, dalam laporan polisi terkait pembunuhan Paulus Bani pada 6 November 2025 di Kampung Onggol Dolo, Desa Hoha Wungo disebut empat pelaku.
Raimundus Rehi Dengi, Rangga Mone, Gawi Rangga, dan Gheda Marten menghabisi Paulus saat sedang mendirikan tenda yang akan dipakai urusan mahar kawin adat.
“Tapi sampai hari ini baru satu pelaku yaitu Raimundus Rehi Dengi yang ditahan,” ujar Petrus, Kamis (08/01/2026).
Didampingi Advokat Jakobus Dapa Ngara, SH, dan Calon Advokat Denian Fahmi Bani, SH sebagai kuasa hukum, Petrus mendatangi Mapolres SBD menanyakan perkembangan kasus pembunuhan anaknya.
Ketiga pelaku, tutur Petrus, terlihat bebas berkeliaran dan membuat keresahan keluarga korban.
Padahal, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 01 Desember 2026 ketiga oknum ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Rekonstruksi Perkara
Menurut Advokat Jakobus Dapa Ngara, SH, semestinya polisi telah mengamankan ketiganya dan lakukan rekonstruksi perkara.
“Paling lambat satu minggu ke depan, sehingga terungkap titik terang dalam peristiwa pembunuhan yang dilakukan keempat tersangka,” imbaunya.
Sesuai keterangan saksi di TKP, empat tersangka membunuh korban dengan parang, tombak, dan panah katapel.
Untuk menggambarkan kejadian pembunuhan dan memperkuat BAP, polisi wajib menggelar rekonstruksi untuk keempat tersangka.
“Saat ditanya penyidik beralasan masih kumpulkan bukti yang cukup dari keterangan saksi,” beber Jakobus.
Sementara pemeriksaan terhadap tiga saksi yakni Yohana, Daniel, dan Markus sudah dilakukan penyidik.
Rekonstruksi, kata dia, merupakan proses yang sangat penting untuk membuat kasus pembunuhan itu jadi terang benderang.
“Penerapan hukum beracara harus sesuai ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam KUHAP,” imbuhnya.
Ia menyebut, perbuatan keempat tersangka telah melanggar pasal 338 KUHP dengan sanksi penjara maksimal 15 tahun, subsidair Pasal 170 KUHP ayat 2 dan ayat 3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Karena itu, dalam kasus penghilangan nyawa orang, prosedur rekonstruksi wajib dilakukan.
“Ini untuk membuat jangan ada sesuatu yang tersembunyi, menjadi terang pengungkupan kasus itu,” tandasnya. ( JIP/MS )




































