TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Sebagai salah satu program strategi nasional untuk pelayanan pertanahan, kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sumba Barat Daya terus dilakukan.
Awalnya, jatah Kabupaten Sumba Barat Daya yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) ditarget sebanyak 4.000 bidang.
“Tapi informasi awal tahun, kami diminta untuk kurangi target dari 4.000 menjadi 3.000 karena ada efisiensi anggaran,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten SBD, Yusak H. T. Benu, S.ST, Rabu (28/01/2026).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya, Yusak H. T. Benu, S.ST. ( Foto Menara Sumba )
Kegiatan ini, sebutnya, sudah dilakukan selama tiga tahun berturut-turut di wilayah Wewewa dan Kodi.
Untuk wilayah Wewewa lebih banyak dilakukan di Wewewa Timur, Wewewa Tengah, Wewewa Barat, dan Wewewa Selatan.
Sedangkan di wilayah Kodi melingkupi Kecamatan Kodi, Kecamatan Kodi Bangedo, dan Kecamatan Kodi Utara.
“Tahun ini kegiatan kita geser ke Kecamatan Loura yang terfokus di Desa Lete Konda dengan target 1.500 bidang,” jelasnya.
Sementara target tersisa sebanyak 1.500 bidang akan dialokasikan merata untuk wilayah Wewewa dan Kodi.
Pelaksanaan kegiatan PTSL sudah diawali dengan sosialisasi maupun penyuluhan kepada masyarakat.
Pihaknya berharap antusias masyarakat dalam pelaksanaan PTSL tahun 2026 mengingat curah hujan yang cukup lebat saat ini.
“Tapi antusias masyarakat waktu kami sosialisasi di sana, meminta agar pada tanggal 2 Februari 2026 kegiatan sudah dilaksanakan,” timpalnya.

Kegiatan sosialisasi PTSL yang dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya. ( Dok. Kantah SBD )
Yusak senantiasa menaruh harapan dan meminta partisipasi masyarakat, pemerintah desa, kecamatan, bahkan pemerintah daerah. .
Dukungan ini, kata dia, sangat penting agar kegiatan legalisasi aset tanah masyarakat di Sumba Barat Daya terus berjalan dan berlangsung dengan baik.
“Sehingga aset itu bisa dimanfaatkan untuk akses permodalan yang mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat,” sambungnya.
Ditanggung Negara
Lebih lanjut ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan PTSL sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah pusat.
Masyarakat hanya menanggung biaya patok, pilar tanda batas, meterai serta penggandaan fotokopi KTP maupun pajak termasuk dokumen yang disiapkan oleh pemerintah desa.
Kendati kegiatan PTSL tahun ini dilaksanakan di tengah efisiensi anggaran yang ketat, dirinya optimis target tercapai dan hasilnya bisa dinikmati masyarakat.
Ia menyebut, BPN senantiasa melakukan update informasi untuk menggugah masyarakat agar sadar mengurus hak dan asetnya.
Untuk pengukuran biasa, saat ini pihaknya terus berusaha mempermudah, memperlancar, dengan sistem yang transparan, dimana warga membayar sendiri lewat bank yang sudah ditentukan.
“Pemohon hanya menanggung transportasi dan akomodasi petugas lapangan dalam rangka pengukuran maupun sidang panitia pemeriksaan tanah,” tambahnya.
Hindari Calo
Yusak juga meminta dukungan media dalam semangat kolaborasi pemberitaan yang edukatif.
Mengakhiri pembicaraan ia mengimbau masyarakat agar tidak memakai jasa perantara jika hendak mengurus sertifikasi tanah.
“Urus tanah mudah, jangan pakai perantara. Datang saja kami siap bantu dan layani. Jika dokumen sudah lengkap dan sesuai ketentuan, pasti kami turun layani secepatnya,” tandasnya. ( JIP/MS )




































