TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Langkah tegas penegakan disiplin kerja bagi ASN di Sumba Barat Daya sudah diterapkan.
Tidak main-main sanksi paling berat bakal diterima oleh ASN yang teledor dan lakukan pelanggaran.
“Mulai hari ini penegakan disiplin tentang jam kerja berlaku efektif,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten SBD, Drs Edmundus Norbertus Nau, Rabu (01/04/2026).

Penegakan disiplin ini, kata Sekda, bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik.
“Jadi bukan bermaksud untuk menghukum pegawai,” timpalnya.
Pemberlakuan ketentuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN yang dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Disiplin.
Dalam sehari, seorang ASN wajib melaksanakan tugas selama 7,5 jam atau 37,5 jam dalam seminggu
“Ini harus dipatuhi sesuai dengan ketentuan, dimana dari Senin sampai Jumat kita masuk pukul 7.30 dan keluar pukul 15.00,” tegas Sekda.
Karena itu bermacam sanksi akan diberlakukan mulai dari yang ringan hingga sanksi paling berat sesuai klasifikasi pelanggaran.
Hukuman paling berat yang bakal diterima ASN yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
Sanksi ini jadi pilihan terakhir dan diberlakukan ketika seorang ASN selama 10 hari berturut-turut tidak masuk kantor tanpa alasan yang cukup kuat.
“Hukuman ini juga berlaku bagi ASN yang jika dihitung secara akumulatif tidak masuk kerja 28 hari dalam setahun meski tidak berturut-turut tapi tanpa alasan yang sah,” tandasnya.
Pemerintah daerah adalah sebuah organisasi yang diibaratkan sebagai tubuh manusia.
Jika seorang ASN telah menjadi pribadi yang sulit dalam organisasi maka tindakan tegas mesti diambil.
“Ibarat tubuh manusia yang diabetes, jika ada jari yang terluka dan sulit disembuhkan, sebaiknya dipotong agar tidak mematikan seluruh tubuh,” tegas Sekda dalam bahasa kiasan. ( JIP/MS )






















