TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Perilaku bejat NL (39) sungguh menyayat nurani kemanusiaan.
Warga Desa Totok, Kecamatan Loura, Kabupaten SBD ini dilaporkan ke polisi karena menggauli anak kandung yang masih bocah.
Kepada media ini, Sabtu (21/03/2026) Kasatreskrim Polres SBD, IPTU Yakobus K. Sanam, SH menjelaskan, NL dilaporkan oleh SI yang adalah istrinya sendiri.
“Laporan SI sudah diterima pada tanggal 19 Maret sekitar pukul 21.03 WITA di SPKT Polres SBD,” ujarnya.

Dari keterangan pelapor, sebut Kasatreskrim, pelaku menyetubuhi korban pada tanggal 28 Januari 2026 dan tanggal 08 Februari 2026.
Kecurigaan sang Ibu
Terbongkarnya kebejatan NL bermula ketika SI curiga perilaku suaminya yang sering tidur bersama Mawar (samaran) anak perempuan mereka yang baru berusia 8 tahun.
Pada tanggal 19 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WITA saat pelaku sedang menagih hutang di tempat kerja, SI menginterogasi putrinya.
“Kenapa bapak sering tidur bersamamu?” tanya SI seperti dikisahkan dalam laporan polisi.
“Saya tidak tahu tetapi pas tidur Bapak sering memasukan jari ke kelamin saya,” tutur Mawar polos kepada sang ibu.
Setelah itu pelaku memasukan alat kelaminnya ke dalam organ intim korban.
Mawar mengaku perbuatan bejat ayahnya telah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali.
Pertama, pada Rabu (28/01/2026) sekitar pukul 23.00 WITA dan kedua pada Rabu (08/02/2026).NL menggagahi anak kandungnya di bale-bale dipan dalam bilik rumah mereka di Kampung Wano Datara, Desa Totok, Kecamatan Loura, Kabupaten SBD.
Reaksi Cepat
Kasatreskrim menyebut, polisi telah menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa tiga orang saksi.
“Setelah dibuatkan Laporan Polisi, kami datangi rumah korban dan lakukan olah TKP,” terangnya lagi.
Pihaknya juga bertindak cepat dengan memeriksa korban dan para saksi terkait.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan dokter dan selanjutnya dibuatkan Visum et Repertum (VER).
Sat Reskrim telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan, serta menetapkan tersangka dan selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Kami meminta pula pendampingan orang tua dan UPTD PPA Kabupaten SBD, serta pekerja sosial saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban anak,” imbuh IPTU Yakobus Sanam.
Penyidik juga melakukan upaya paksa lain, dengan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna hitam dan 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna hitam.
Pelaku telah mengakui perbuatannya yang bersesuaian dengan keterangan saksi dan korban.
Hasil visum menerangkan bahwa terdapat bekas tanda kekerasan berupa persetubuhan pada alat vital korban.
Perbuatan NL disangkakan dengan Pasal 473 ayat 2 huruf b, ayat 4 dan ayat 9 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 12 hingga 15 tahun penjara,” tandasnya. ( JIP/MS )






















