TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya (SBD) memastikan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan nasabah BRI Cabang Waikabubak, Yesua Todo Nura Lele, masih terus berproses.
Penyidik Satreskrim Polres SBD saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kepastian tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres SBD, IPTU Yakobus Kokleo Sanam, SH, melalui pesan WhatsApp kepada awak media pada Jumat (16/10/2026) pagi.
Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas surat DPRD Kabupaten SBD yang meminta kepolisian segera menuntaskan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Yesua Todo Nura Lele.
“Kasus tersebut masih terus berproses. Kami tidak pernah punya niat untuk mendiamkan atau menutup kasus tersebut tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” tegas Yakobus.
Ia mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen menangani laporan tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang jelas, kami tetap dan selalu profesional dalam menangani kasus ini,” ujarnya.
Yakobus menjelaskan, penyidik saat ini sedang intensif melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Menurutnya, proses penanganan perkara dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan pengumpulan bukti agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia juga memastikan perkembangan proses penyelidikan terus disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Terkait penanganan kasus, saat ini kami sedang intens lakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terkait dengan laporan tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyidik masih bekerja untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, termasuk melakukan pemeriksaan ahli sebelum melaksanakan gelar perkara.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pemeriksaan ahli menjadi salah satu tahapan yang masih harus dilakukan sebelum penyidik menggelar perkara untuk menentukan proses penanganan selanjutnya.
“Penyidik masih terus bekerja mencari dan mengumpulkan alat bukti, termasuk pemeriksaan ahli. Setelah itu baru gelar perkara untuk tentukan proses penanganan selanjutnya. Mohon bersabar ya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten SBD, Thomas Tanggu Dendo, SH, menyampaikan pernyataan kepada awak media pada Kamis (15/10/2026) terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami Yesua Todo Nura Lele, nasabah BRI Cabang Waikabubak.
Yesua juga telah mengadukan persoalan tersebut kepada DPRD Kabupaten SBD pada Senin (5/10/2026).
Desakan DPRD agar kepolisian segera memproses kasus tersebut hingga tuntas menjadi bagian dari perhatian publik terhadap penanganan laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. ( JIP/MS )





















