TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Pengajuan pencairan dana desa tahap satu di kabupaten SBD tuntas dilakukan.
Penjelasan ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten SBD, Semon Lende, S.Sos, Kamis (22/06/2025).
Pengajuan pencairan ke Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) ini dituntaskan karena deadline pada 16 Juni 2025.
“Per hari ini (12/06/2025) proses pengajuan untuk tahap satu dituntaskan,” ujarnya.
Meski demikian pihaknya tidak menampik jika masih ada sejumlah desa yang belum mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tahun sebelumnya.
Proses pengajuan pencairan dana desa tahap satu, kata dia, tidak bisa ditunda hanya lantaran pertanggungjawaban sejumlah desa yang belum beres.
“Gara-gara satu orang kita tidak bisa korbankan seribu orang lain,” ucap Semon.
Karena itu Pemkab SBD mengambil langkah bijak untuk tetap memproses pengajuan pencairan dana desa tahap satu.
Bagi desa yang belum menyelesaikan pertanggungjawaban anggaran tahun sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menuntaskannya.
“Makanya dari 173 desa ada 40 desa yang rekeningnya diblokir karena persoalan pertanggungjawaban,” terangnya lagi.
Kadis Semon Lende menyebut, setiap kepala desa wajib mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sebelumnya sebagai syarat mutlak untuk bisa mengelola dana tahap berikut.
“Jika tidak bisa dipertanggungjawabkan maka konsekuensi akhirnya akan masuk ke ranah hukum,” tandas Semon. ( JIP/MS )





















































