TAMBOLAKA, MENARASUMBA. COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumba Barat Daya, Benyamin Kaba, SE mengungkap adanya persoalan administrasi dalam pengelolaan Dana Desa di sejumlah desa yang kini berkaitan dengan penanganan aparat penegak hukum, termasuk Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sumba Barat Daya.
Salah satu desa yang disebut cukup krusial adalah Desa Eka Pata, Kecamatan Wewewa Tengah.
Menurut Benyamin, sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas PMD SBD, laporan pertanggungjawaban (LPJ) desa tersebut belum masuk.
Pernyataan itu disampaikannya saat dikonfirmasi pada Kamis (10/9/2026).
“Kalau Desa Eka Pata memang sebelum saya di sini LPJ-nya itu belum masuk,” bebernya.
Ia menjelaskan, setelah dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas PMD, pihaknya telah memberikan teguran tertulis kepada pemerintah desa tersebut hingga tiga kali agar segera menyampaikan LPJ.
Menurut dia, setelah diberikan surat sebanyak tiga kali, LPJ akhirnya disampaikan sehingga proses pencairan Dana Desa tahap pertama dapat dilakukan.
“Tetapi setelah saya di sini, kami kasih surat sama dia sampai dengan tiga kali dan LPJ-nya sudah masuk. Makanya karena LPJ-nya sudah masuk, kami berani cairkan tahap satu,” ungkap Kadis Benyamin.
Persoalan Berlangsung Sebelum Dirinya Menjabat
Benyamin mengakui dirinya belum dapat memastikan secara rinci persoalan administrasi tersebut terjadi pada tahun anggaran berapa dan berlangsung berapa lama.
Ia beralasan, ketika persoalan itu terjadi, dirinya belum menjabat sebagai Kepala Dinas PMD Sumba Barat Daya.
“Saya lupa karena saat itu masih di bawah pimpinan kepala dinas sebelumnya,” timpal Benyamin.
Untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut mengenai tahun anggaran dan mekanisme pencairan Dana Desa di Desa Eka Pata, pihaknya hendak melakukan konfirmasi melalui bidang terkait.
Namun, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) saat dikonfirmasi sedang menjalankan tugas di luar kantor.
Saat ditanya mengenai sanksi administrasi atas persoalan pengelolaan Dana Desa di Desa Eka Pata, Benyamin belum memberikan penjelasan secara rinci.
Ia kembali menegaskan bahwa persoalan tersebut terjadi pada masa kepemimpinan kepala dinas sebelumnya.
Menurut dia, apabila dirinya sudah menjabat ketika LPJ belum disampaikan, maka pencairan Dana Desa akan ditunda sampai seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
“Kalau saat itu saya yang menjabat maka sudah pasti kalau LPJ belum ada, proses pencairan akan dipending,” tegasnya.
Benyamin menyebut, setelah pihaknya memberikan surat teguran hingga tiga kali, pemerintah desa akhirnya memasukkan dokumen pertanggungjawaban.
“Tapi syukur setelah saya surati tiga kali dia masukkan SPJ dan APBDes ada,” akunya.
Ditangani Unit Tipikor Polres SBD
Persoalan pengelolaan Dana Desa pada sejumlah desa di Kabupaten Sumba Barat Daya saat ini juga telah menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Sejumlah dugaan penyalahgunaan Dana Desa disebut telah ditangani Unit Tipikor Polres Sumba Barat Daya.
Terkait proses hukum tersebut, Benyamin mengatakan bahwa dalam penanganan perkara oleh aparat penegak hukum (APH), biasanya dilakukan koordinasi dengan Dinas PMD, khususnya melalui Bidang Pemerintahan Desa.
“Kalau untuk urusan ini biasanya APH lakukan koordinasi dengan Bidang Pemdes,” tutupnya.






















