KUPANG, MENARASUMBA.COM – Kuasa hukum dua pemilik tanah di Tanjung Karoso, Kecamatan Kodi, Kabupaten SBD mengungkap trik licik oknum makelar.
Hal itu disampaikan Advokat Yubilate Pieter Pandango kuasa hukum Wilhelmus Winya Marru dan Hendrikus Wona Dendo, usai melapor di Propam Polda NTT, Rabu (03/12/2025).
Ia menyebut, Yohanis Umbu Deta yang awalnya ditunjuk sebagai kuasa jual kedua kliennya, ternyata di kemudian hari malah beralih status lagi sebagai pembeli tanah.
“Pada 17 Mei 2024 John menerima DP dari pembeli tanah (King Kevin) sejumlah 1 miliar,” ungkapnya.Lima bulan setelah menerima DP dari pembeli tanah (King Kevin) John Umbu Deta mengikat dirinya sebagai pembeli.
Ia melakukan upaya alih status ini di depan notaris pada 17 Oktober 2024.
John Umbu Deta mengikat dirinya sebagai pembeli terhadap tanah yang sama, bersama dengan kedua pemilik tanah di depan notaris.
“Artinya, ia sudah menerima DP dari pihak lain, namun kemudian membuat akta jual beli. Jadi seolah-olah dirinya adalah pembeli,” bebernya.
Terkait kasus ini John Umbu Deta telah dilaporkan ke Polres SBD pada Selasa (25/11/2025) lalu.
Dari harga tanah sejumlah 10 miliar, pemilik tanah hanya diberi 500 juta.
Dalam transaksi pembayaran di hadapan notaris, penyerahan uang 10 miliar dilakukan hanya untuk kebutuhan dokumentasi.
“Setelah difoto uangnya diambil kembali oleh istri salah satu oknum anggota Polri, dan hanya 500 juta yang diserahkan kepada pemilik tanah,” sebutnya.
Bahkan salah satu pejabat Dinas PUPR Kabupaten SBD ini telah dilaporkan terlebih dahulu oleh King Kevin pada bulan Juli 2025 lalu.
Mencengangkan lagi nominal yang telah diserahkan oleh King Kevin kepada oknum ASN ini mencapai 12,9 miliar lebih.
Saat memberi keterangan pers pada Rabu (26/11/2025) lalu, pengacara Meltripaul E. Rongga sebagai kuasa hukum John Umbu Deta mengungkap harga sesungguhnya dari tanah yang dibeli King Kevin.
“Kalau berdasarkan kopian yang ada di tangan saya, sesuai dengan akta yang ada di tangan saya sekitar 12,9 miliar lebih,” akunya.
Meltripaul mengungkap angka tersebut saat dicecar awak media dalam konferensi pers yang berlangsung di kediamannya, Rada Tani, Kota Tambolaka.
“Yang jelas harganya seperti itu 12 M 900 bla bla bla, saya kurang terlalu ingat (angka persisnya),” ujar Meltripaul.
Total harga ini, kata dia, sudah terbayarkan seluruhnya oleh King Kevin. ( KOP/JIP/MS )
