JAKARTA, MENARASUMBA. COM – Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Sikka, Provinsi NTT.
Pada sebuah tempat hiburan malam di Maumere, ibu kota kabupaten ini diduga keras telah terjadi praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Diketahui ada 13 perempuan, jadi korban keji pelaku TPPO dan kini meminta perlindungan di Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F).
Tiga belas korban ini meminta perlindungan karena mengalami kekerasan dan ketidakadilan saat bekerja di Pub Eltras, Maumere, Flores, Nusa Tenggara Timur.

Hal itu disampaikan Direktur Perlindungan Perempuan, Anak dan TPPO PADMA Indonesia, Ermelita Singereta, SH, MH, dalam press release, Rabu (11/02/2026).
“Mereka berasal dari Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta di Jawa Barat, terdapat anak-anak dan ada yang mulai bekerja sejak usia 15 tahun,” terangnya.
Ia menyebut, para korban mengaku diiming-imingi gaji besar mulai delapan hingga sepuluh juta per bulan.
“Bahkan juga dijanjikan tempat tinggal gratis, termasuk pakaian dan fasilitas kecantikan gratis,” ungkap Ermelita.
Ternyata semua hanya tipuan, karena justru para korban mengalami kekerasan fisik maupun psikis, eksploitasi seksual dan dipaksa bekerja meski dalam kondisi sakit.
“Para korban mengalami tindak kekerasan yang tidak manusiawi. Mereka dijambak, diludah, ditampar, diseret, dicekik, dan dilecehkan secara seksual,” tuturnya.
Para korban juga dipaksa membayar sewa mess sebesar 300 ribu per bulan dengan jatah makan hanya sekali sehari, dan tidak diperbolehkan keluar dari area Pub.
Jika hendak membeli sesuatu seperti makanan atau air mineral para korban harus membayar 50 ribu kepada karyawan Pub.
Saat hendak pesiar harus membayar 200 ribu dan untuk ulang tahun rekan kerja mereka harus merogoh kocek sebesar 170 ribu.
Pub juga memberlakukan sistem denda yang sangat memberatkan.
“Mereka tidak berani menolak layani kebutuhan seksual tamu karena sudah pasti dikenakan denda 2,5 juta,” lanjut Ermelita.
Bahkan ada pula denda adu mulut sebesar 2,5 juta, denda berkelahi dan merusakkan fasilitas Pub 5 juta, dan denda masuk kamar teman sejumlah 100 ribu.
Dokumen Palsu
Praktik keji TPPO terhadap anak di bawah umur ini menggunakan modus yang sudah lazim yakni dokumen palsu.
Dua oknum pelaku yaitu Rio Lameng dan Andi Wonasoba disebut bertanggungjawab atas seluruh pemalsuan dokumen para korban dimana terdapat anak yang masih berusia 15 tahun.
Para korban ini juga diakali, diperbolehkan membuat kas bon, tapi bukti pengembalian uang pinjaman tidak dicatat.
“Ada kasus dimana beberapa korban sudah mentransfer uang pengembalian kas bon ke nomor rekening Andi Wonasoba, tapi tidak dicatat oleh istri Andi,” bebernya lagi.
Dengan beban melunasi semua potongan dari denda-denda yang terjadi di Pub, para korban hanya mengantongi upah bersih ratusan ribu per bulan.
Para korban mengalami stress hebat lalu meminta pertolongan TRUK-F yang kemudian difasilitasi Suster Ika, S.Sp.S melapor kasus ini ke polisi.
Tindakan TRUK-F, kata Ermelita, adalah keputusan yang sangat baik dengan respon segera menolong korban, memberi perlindungan, dan melapor peristiwa hukum itu ke pihak berwajib.
“Mempekerjakan orang untuk diekspoloitasi adalah pelanggaran HAM, dan bentuk tindakan merendahkan martabat manusia,” tegasnya.
Karena itu, kasus ini harus dikawal agar para korban mendapat perlindungan dan keadilan hukum.
Undang Undang dan Pasal Berlapis
Ia meminta pihak berwajib untuk menjerat para pelaku dengan UU dan pasal berlapis.
Penegak hukum harus menerapkan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan KUHP
Pengajar hukum pidana di Akasa Law Studies ini menambahkan, para korban itu harus diberikan hak-haknya yang dapat diakses melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
PADMA Indonesia siap melakukan koordinasi dengan LPSK untuk memberi perlindungan dan pemenuhan hak prosedural bagi para korban yang saat ini berada di TRUK-F.
Pihaknya berharap polisi dapat mengungkap kasus ini dengan cepat, baik, dan transparan, karena publik sedang menanti gebrakan penegak hukum.
PADMA Indonesia mendorong polisi untuk bekerja maksimal mengungkap kasus ini.
“Kita dorong polisi kerja maksimal ungkap kasus ini, mengingat beberapa tahun lalu ada kejadian serupa di Maumere dan kebetulan saat itu saya ikut tangani,” pungkasnya. ( TAP/MS )

















