WAIKABUBAK, MENARASUMBA.COM – Kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Pendeta Benyamin Ana Ote (BAO) terus berlanjut.
Pihak pelapor, Robert Syukur Djola yang didampingi kuasa hukum Meltripaul E. Rongga, SH, M.Pd kembali mendatangi Mapolres Sumba Barat, Jumat (13/02/2026).
“Hari ini klien saya penuhi panggilan polisi untuk beri keterangan lebih lanjut,” terang Advokat Meltripaul.

Ia menyebut, penyidik menginformasikan jika terlapor telah dua kali diperiksa.
Tolak Mediasi
Bahkan, kata dia lagi, polisi menjelaskan jika terlapor mengajukan permohonan mediasi.
“Tapi dengan tegas klien kami menolak permohonan itu,” imbuhnya.
Pelapor meminta agar proses hukum dilanjutkan dan ditangani sesuai prosedur.
Polres Sumba Barat juga diharap dapat menangani kasus ini secara teliti dan hati-hati.
“Mediasi kami tolak karena tidak ada itikad baik terlapor sejak awal kasus ini bergulir,” tegas Meltripaul.
Cegah Intoleransi
Sebelumnya Pendeta Benyamin Ana Ote dilaporkan Robert Syukur Djola.
Penganut agama Kristen Katolik yang berdomisili di Desa Kadi Pada, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten SBD ini melapor pada Selasa (06/01/2026) lalu.
Pernyataan sang Pendeta yang menganggap penghormatan terhadap Bunda Maria sebagai penyembahan berhala jadi pemicu.
Akibatnya, terjadi keresahan publik terutama kalangan penganut agama Katolik.
Pernyataan ini diungkapkan Ana Ote dalam sejumlah postingan di media sosial Facebook dan YouTube.
Robert menegaskan, ia menentang keras pernyataan Pendeta yang telah mencederai kepercayaan penganut agama lain .
“Saya adukan sebagai langkah cegah agar keresahan publik tidak berbuah tindakan intoleransi yang kian massif,” timpalnya. ( JIP/MS )

















