JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Komitmen Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena untuk mencegah human trafficking di NTT hingga ke desa serta rebranding baru PMI NTT Unggul dan Prosedural wajib diapresiasi dan didukung total.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa, Sabtu (09/08/2025).
“Sudah saatnya kerja keras, kerja cerdas, dan kerja nyata atasi darurat human trafficking di NTT,” ujarnya.
Pertama, melalui Program GEMA HATI MIA NTT(Gerakan Masyarakat Anti Human Trafficking dan Migrasi Aman NTT) yang dimulai dari desa.
Kedua, mengoptimalkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Nusa Tenggara Timur disertai anggarannya.
“Kalau tidak ada SK Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO NTT tetapi mati suri karena tidak ada anggaran,” ujarnya.
Ketiga, segera membentuk Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA PMI) yang mempersiapkan semua prasyarat formil administrasi hukum, prasyarat kesehatan, job order, visa kerja, asuransi kerja, kesehatan dan jiwa serta remitensi melalui Bank NTT.
Keempat, berkolaborasi dengan vokasi, universitas, dan BLK profesional untuk mempersiapkan Calon Pekerja Migran Indonesia NTT melalui skema 3D Plus(Dilatih, Disertifikasi, Ditempatkan), sebut Pengawas Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang,Pendiri/Pengawas Forum Perempuan Diaspora Nusa Tenggara Timur ini.
Calon Pekerja Migran Indonesia juga harus mampu berbahasa Inggris dan bahasa negara tujuan penempatan serta siap menjadi Duta Pariwisata Nusa Tenggara Timur dan menjadi misionaris awam di negara tujuan yang sudah ada misionaris klerus dan tersebar di seluruh dunia.
“Untuk sama-sama mempromosikan wisata NTT dan majukan NTT dari manca negara melalui remitensi,” imbuh Ketua Tim Lobi dan Advokasi Zero Human Trafficking Network dan Dewan Pembina The CATOC(The Coalition Against Transnational Organized Crime) tersebut.
Kelima, melakukan perlindungan hukum dan HAM kepada pekerja migran Indonesia asal NTT ketika berhadapan dengan hukum dan diskriminasi HAM di luar negeri(negara tujuan penempatan). (TAP/MS)





























































