TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Pengelolaan dana desa di Desa Eka Pata, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten SBD, NTT menuai soal.
Pasalnya, pemanfaatan dana desa tahun anggaran 2022-2023 tak bisa dipertanggungjawabkan oleh kepala desa.
Sebuah tindakan fatal dilakukan, dimana pemanfaatan dana desa selama dua tahun itu tanpa laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Kepala Inspektorat Kabupaten SBD, Theofilus Natara, ST. ( Foto Menara Sumba )
Data yang dihimpun dari sumber akurat media ini menyebut, kasus tersebut sudah ditangani polisi dan jaksa.
Kepala Desa Eka Pata, Marselinus Tanggu kini terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah ditangani aparat penegak hukum.
Hal tersebut juga dibenarkan Kepala Inspektorat Kabupaten SBD, Theofilus Natara, ST saat ditemui menarasumba.com pada Kamis (16/04/2026).
“Memang itu ada masalah, sampai saat ini dokumen (LPJ) tidak ada,” beber Theofilus.
Kendati sudah beberapa kali diminta aparat penegak hukum (APH), pihaknya belum menyerahkan hasil audit.
Ia mengaku, Inspektorat tidak bisa melakukan audit lantaran tidak ada dokumen LPJ untuk diperiksa.
“Saya lupa berapa itu (tahun anggaran), tapi saya sudah sampaikan ke kejaksaan,” katanya lagi.
Namun, kata dia, pihak kejaksaan menyerahkan kembali kepada Inspektorat karena belum dilampirkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Semua kan harus ada LHP. Bagaimana bisa ada LHP kalau dokumennya (LPJ) belum ada,” timpalnya.
Theofilus menandaskan, kendati kepala desa bersangkutan sudah dipanggil, namun pihaknya kesulitan untuk melakukan audit.
Secara teknis, Inspektorat kini menanti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten SBD untuk bisa mengambil langkah lebih lanjut.
“Nanti secara teknis Dinas PMD yang punya kewenangan,” pungkasnya. ( TIM/MS )

















