TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Pemusnahan dua ekor kerbau titipan Polres SBD di Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Waikelo ditunda.
Sedianya, barang bukti dugaan penyelundupan ternak asal NTB ini akan dimusnahkan oleh pihak karantina.
“Kami sudah didatangi Kanit Tipidter Polres SBD meminta penundaan pemusnahan barang bukti tersebut,” jelas Kepala Karantina SatPel Waikelo, drh. Verderika Lobo, Kamis (09/04/2026).

Menurutnya, belum ada ketentuan batas waktu hingga selesainya masa penyelidikan.
Sosok yang akrab dipanggil Vera ini menyebut, dua ekor kerbau tersebut adalah barang bukti dugaan tindak pidana yang dititipkan polisi.
Karena itu pihaknya telah berkonsultasi dengan Kepala Balai Karantina Kupang, termasuk tim Penegakan Hukum (Gakkum).
“Kemarin saya sampaikan juga permintaan penundaan dari Polres SBD, jadi kami menunggu saja,” imbuhnya.
Hal ini perlu disampaikan lantaran SatPel Waikelo belum bisa menangani urusan penegakan hukum.
“Kami hanya tangani fungsional dan teknis.Terkait sanksi atau tindakan yang akan dilakukan itu nanti diambil alih oleh tim Gakum,” timpalnya.
Pemusnahan akan tetap dilakukan ketika pihak Polres SBD tuntas melakukan penyelidikan dan menyerahkan kembali kerbau tersebut ke pihak karantina.
Lebih lanjut Vera menjelaskan, hasil pemeriksaan sampel darah dua ekor kerbau beberapa waktu lalu sudah diterima.
“Oleh dinas peternakan, kami dikirimi hasil pemeriksaan laboratorium yang kemarin, dimana yang satu seropositif, dan satu lagi negatif,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan itu, kerbau jantan besar dinyatakan positif, sedangkan anak kerbau dinyatakan negatif.
Kendati demikian, pihaknya meminta untuk dilakukan pengujian ulang sampel darah kedua ternak ini.
“Nanti bisa konfirmasi juga ke dinas, kami juga menunggu hasil pemeriksaan kedua dari dinas,” jelasnya lagi.
Dua ekor ternak titipan ini tetap dimusnahkan, meski kelak hasil pemeriksaan ulang sampel anak kerbau masih negatif.
“Jadi ketika polisi sudah serahkan ke karantina, tetap dimusnahkan, termasuk kerbau yang dinyatakan negatif,” tandasnya. ( JIP/MS )



























