TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Penanganan kasus pengeroyokan terhadap wartawan media Tipikor Investigasi News, Gunter Guru Ladu Meha, terus berproses di Polres Sumba Barat Daya.
Penyidik memastikan perkara tersebut akan segera memasuki tahap penetapan tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sumba Barat Daya, IPTU Yakobus K. Sanam, SH, mengatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.
“Hingga saat ini kami sudah memeriksa delapan orang saksi, termasuk Kepala Desa Watu Kawula, Laurensius Todo. Dalam waktu dekat kami akan menetapkan tersangka,” ujar Yakobus, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, hasil pemeriksaan para saksi telah memenuhi kebutuhan penyidikan sehingga kasus tersebut siap dinaikkan ke tahap berikutnya.
“Minggu depan tersangkanya sudah bisa kami tetapkan,” tegasnya.
Kasus ini bermula saat Gunter Guru Ladu Meha, wartawan Tipikorinvestigasinews.id, menjalankan tugas jurnalistik meliput kunjungan Menteri Kesehatan di RSUD Reda Bolo pada 23 April 2026.
Saat melakukan peliputan kunjungan Menteri Kesehatan di RSUD Reda Bolo, korban mengalami tindakan kekerasan dan intimidasi.
Ponsel milik korban disebut dirampas untuk menghentikan aktivitas perekaman yang sedang dilakukan. Selain itu, korban juga diduga dipukul pada bagian belakang leher dan ditendang hingga terjatuh.
Peristiwa tersebut mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan. Sejumlah organisasi profesi dan lembaga pemerhati kebebasan pers, antara lain PADMA Indonesia, SPRI, MOI, dan Forum Jurnalis Independen Sumba (FORJIS), mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Sejumlah lembaga ini meminta agar perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan dapat ditegakkan sesuai ketentuan hukum dan prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Dengan rencana penetapan tersangka dalam waktu dekat, publik kini menanti langkah lanjutan penyidik untuk mengungkap secara tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus kekerasan terhadap wartawan tersebut. ( JIP/MS )






















