TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM — Pelarian GDW (44) buronan terkait perkara penyerangan dan pembunuhan di Kampung Ndore B, Desa Limbu Kembe, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) harus berakhir.
Ia berhasil diringkus oleh Tim Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres SBD bersama personel Polsek Kodi Utara pada Minggu (09/08/2026) dini hari.
Penangkapan tersebut dilakukan di kediaman GDW di Kampung Kori Lama, Desa Hameli Ate, Kecamatan Kodi Utara.
Penangkapan dipimpin PS KBO Satreskrim Polres SBD, AIPTU Hendrik Filips Tupa, SH, bersama 11 personel yang terdiri dari Tim URC dan anggota Polsek Kodi Utara.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasatreskrim Polres SBD, IPTU Yakobus K. Sanam, SH, menjelaskan, penangkapan GDW bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 02.00 WITA yang menyebutkan bahwa DPO tersebut berada di kediamannya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC bersama personel Polsek Kodi Utara langsung bergerak menuju lokasi.
Petugas kemudian berhasil mengamankan GDW di kediamannya sekitar pukul 03.20 WITA.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua buah parang yang selanjutnya diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.
Masuk DPO Sejak 2024
GDW diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang berdasarkan DPO Nomor: DPO/43/VIII/2024/Reskrim tanggal 22 Agustus 2024.
Sementara perkara penyerangan dan pembunuhan yang menyeret GDW dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/117/VII/2024/SPKT/Polres SBD/Polda NTT tanggal 20 Juli 2024.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres SBD, GDW juga tercatat pernah terlibat dalam perkara pembunuhan pada tahun 2014.
“Saat ini masih terdapat tujuh orang DPO lain yang dalam pencarian dan upaya penangkapan,” ujar IPTU Yakobus K. Sanam kepada media ini.
Tujuh DPO Lain Masih Diburu
Dengan tertangkapnya GDW, tersisa tujuh DPO lainnya yang berkaitan dengan berbagai perkara yang masih dalam penanganan.
Polres SBD menegaskan, upaya pencarian dan penangkapan terhadap para DPO akan terus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Rangkaian kegiatan penangkapan GDW berlangsung hingga sekitar pukul 04.00 WITA dan berjalan sesuai rencana.
Selanjutnya, GDW dibawa untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres SBD dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memastikan proses penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana tetap berjalan. ( TIM/MS )















