Hukum/Kriminal/HAM

PADMA Indonesia Desak Kasus Dugaan Penembakan Warga Sipil di Samboga Yahukimo Diusut Tuntas

×

PADMA Indonesia Desak Kasus Dugaan Penembakan Warga Sipil di Samboga Yahukimo Diusut Tuntas

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MENARASUMBA.COM — Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia mendesak pemerintah mengusut secara independen dan menyeluruh dugaan penembakan terhadap warga sipil Orang Asli Papua di Kampung Samboga, Distrik Seredala, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, yang dilaporkan terjadi pada 18 September 2026.

Desakan tersebut disampaikan PADMA Indonesia melalui pernyataan sikap tertanggal 24 September 2026. Lembaga tersebut menyatakan keprihatinan mendalam atas laporan dugaan kekerasan terhadap masyarakat sipil di tengah situasi keamanan Papua.

PADMA Indonesia menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak asasi manusia yang mendasar dan tidak boleh dikorbankan dalam situasi konflik maupun operasi keamanan.

«“PADMA INDONESIA mengutuk keras setiap tindakan kekerasan terhadap masyarakat sipil, siapa pun pelakunya,” demikian pernyataan tersebut.»

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, keluarga korban, tokoh gereja, kepala suku dan pembela HAM, enam warga dilaporkan mengalami luka tembak.

Laporan Human Rights Defender (HRD) sebelumnya juga menyebut enam warga asli setempat menjadi korban dugaan penembakan di sekitar Kampung Samboga pada 18 September 2026.

Enam nama yang disebut dalam laporan tersebut adalah Yonas Aje (22), Pilatus Porpom (25), Daniel Timuka (19), Kani Borpom (20), Yanus Patika (28), dan Elli Timuka (28).

Sementara itu, Departemen Keadilan dan Perdamaian Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua dalam seruannya tertanggal 22 September 2026 menyebut dua korban telah dievakuasi untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara empat korban lainnya saat itu masih dalam proses pencarian.

PADMA Indonesia menilai seluruh informasi tersebut masih harus diverifikasi melalui proses penyelidikan yang independen, transparan dan imparsial.

Hal-hal yang perlu diperiksa antara lain kronologi kejadian, penggunaan senjata api, identitas personel yang berada di lokasi, keberadaan aparat, perintah operasi, bukti balistik, kondisi medis korban serta rantai komando yang berkaitan dengan operasi keamanan.

PADMA: Jangan cap warga sipil sebagai kelompok bersenjata tanpa bukti

PADMA Indonesia juga mengingatkan agar masyarakat Papua yang melakukan aktivitas tradisional seperti berkebun, berburu, mencari ikan, mengambil hasil hutan maupun mendulang tidak serta-merta dicap sebagai anggota kelompok bersenjata.

Dalam pernyataan itu PADMA Indonesia menegaskan, status seseorang harus ditentukan berdasarkan fakta dan proses hukum, bukan semata-mata berdasarkan lokasi keberadaan, pekerjaan tradisional atau identitas etnis.

Isu mengenai dugaan penembakan di Samboga sendiri masih menjadi kontroversi. Pada 21 September 2026, TPNPB melalui juru bicaranya Sebby Sambom mengklaim 10 warga sipil ditembak aparat dan enam di antaranya mengalami luka tembak.

Namun, klaim tersebut belum sepenuhnya terverifikasi secara independen.

Di sisi lain, laporan media yang mengutip pejabat militer menyebut informasi resmi mengenai kejadian tersebut masih ditunggu, sementara Dandim 1715/Yahukimo Letkol Inf Rifqi Khanif menyatakan tidak ada insiden sebagaimana tudingan tersebut.

Perbedaan informasi tersebut membuat penyelidikan independen menjadi penting untuk memastikan fakta sebenarnya.

PADMA Indonesia juga menyoroti laporan mengenai pembatasan akses menuju lokasi korban serta dugaan kerusakan fasilitas gereja selama berlangsungnya operasi keamanan.

Lembaga tersebut menegaskan bahwa rumah ibadah, fasilitas kesehatan, tenaga kemanusiaan, korban, saksi dan masyarakat sipil harus mendapatkan perlindungan.

Seruan serupa sebelumnya disampaikan DKP Sinode KINGMI yang meminta perlindungan terhadap warga sipil, pembukaan akses kemanusiaan, pencarian korban serta penyelidikan independen atas dugaan penembakan di Samboga.

Dalam pernyataannya, PADMA Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.

Pertama, meminta dilakukan penyelidikan independen, transparan, imparsial dan menyeluruh terhadap dugaan penembakan warga sipil di Samboga.

Kedua, mendesak Komnas HAM RI melakukan pemantauan dan penyelidikan lapangan, menemui korban serta keluarga, mengumpulkan kesaksian masyarakat dan tokoh gereja, sekaligus memastikan perlindungan saksi.

Ketiga, meminta pemerintah menjamin akses kemanusiaan bagi tenaga medis, gereja, keluarga korban, tokoh adat, pembela HAM dan lembaga kemanusiaan.

Keempat, mendesak dihentikannya praktik pelabelan warga sipil Papua sebagai anggota TPNPB/OPM tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kelima, meminta dilakukan penyelidikan terhadap laporan intimidasi masyarakat dan dugaan kerusakan fasilitas gereja.Keenam, PADMA meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan evaluasi independen terhadap rantai komando, tata kendali dan pelaksanaan operasi TNI-Polri di Papua.

PADMA Indonesia juga meminta setiap bentuk pertanggungjawaban hukum atau administratif ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang dapat diuji.

Ketujuh, PADMA Indonesia meminta pemerintah membuka akses nyata bagi mekanisme HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk melalui Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR) dan mekanisme Special Procedures.

Kedelapan, pemerintah diminta menjamin pemulihan korban dan keluarganya, termasuk pelayanan kesehatan, rehabilitasi, perlindungan keamanan, bantuan hukum serta hak atas informasi, kebenaran dan pemulihan apabila penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran.

Kesembilan, PADMA Indonesia menyerukan kepada TNI, Polri dan TPNPB/OPM agar menghentikan tindakan yang menempatkan masyarakat sipil di antara kekuatan bersenjata.

Selain meminta proses hukum, PADMA Indonesia mendorong pemerintah membuka ruang dialog damai yang kredibel dengan melibatkan gereja, masyarakat adat, korban, perempuan, pembela HAM dan unsur masyarakat sipil.

PADMA Indonesia menegaskan bahwa pembelaan terhadap warga sipil Papua tidak berarti membenarkan kekerasan kelompok bersenjata.

Sebaliknya, penolakan terhadap kekerasan kelompok bersenjata juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat negara.

“Jangan biarkan kekerasan menjadi sesuatu yang dianggap normal di Tanah Papua. Hentikan impunitas, lindungi warga sipil, ungkap kebenaran, tegakkan keadilan, dan bangun perdamaian,” tegas PADMA Indonesia dalam pernyataan itu. ( TAPI/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *