TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah yang berkaitan dengan BRI Cabang Waikabubak terus jadi sorotan.
Didampingi penasehat hukum, pelapor, Yesua Todo Nura Lele, bersama istrinya mendatangi Mapolres Sumba Barat Daya (SBD), Jumat (22/10/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang telah diajukan sejak 2022.
Kedatangan Yesua bersama penasihat hukumnya, Melchianus Nonna, SH, tersebut diwarnai situasi emosional.
Insiden yang dipicu sikap kurang etis Kepala Seksi Umum, Polres SBD, I Gede Purwata membuat pihak Yesua Todo Nura Lele terprovokasi dan histeris.
Pantauan sejumlah awak media yang ikut meliput langsung kehadiran pelapor bersama kuasa hukum di Mapolres SBD menyaksikan adanya debat setelah beberapa kali ungkapan niat bertemu Kapolres SBD, AKBP Harianto Rantesalu gagal.
“Kami hanya datang untuk silahturahmi karena saya adalah kuasa hukum yang baru untuk pelapor,” ujar Advokat Melchianus Nonna.
Permintaan ini ditolak, dan kuasa hukum diarahkan untuk berurusan dengan Unit Tipidter Satreskrim Polres SBD yang menangani kasus itu.
“Kalau urusan dengan Unit Tipidter sudah berjalan, saya (kami) hanya ingin silahturahmi dengan Kapolres karena ada hal khusus yang ingin kami nyatakan,” ujar Melchianus Nonna lagi.
Namun kuasa hukum tetap ngotot lantaran ada hal penting yang ingin disampaikan khusus kepada Kapolres selaku kepala penyidik di Polres SBD.
Setelah negosiasi alot tersebut, akhirnya kuasa hukum diberi ruang untuk bertemu Kapolres, namun justru kliennya tidak diizinkan ikut serta.
Karena ngotot hendak ikut masuk ruangan, Yesua ditolak (didorong) oleh Kasi Umum dan hanya membolehkan kuasa hukum.
Demikian pula istri Yesua juga ikut ditolak (dihalangi) untuk tidak masuk dalam ruangan memicu reaksi emosional dan seketika terjadi keributan.
Peristiwa tersebut menambah perhatian terhadap proses penanganan laporan yang telah berjalan selama kurang lebih empat tahun.
Pertanyakan Perkembangan Perkara
Sebelumnya, Melchianus Nonna, SH, selaku penasihat hukum Yesua Todo Nura Lele, menyampaikan bahwa dirinya mendampingi klien untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan BRI Cabang Waikabubak.
Upaya tersebut dilakukan agar pihak pelapor memperoleh penjelasan yang jelas mengenai tahapan penanganan perkara, termasuk perkembangan pemeriksaan dan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
Bagi pelapor, kepastian mengenai proses hukum menjadi hal penting, terlebih laporan tersebut telah berjalan sejak 2022.
Publik Menanti Kepastian Penanganan Laporan
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut harapan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian dalam menangani laporan dugaan tindak pidana.
Melchianus Nonna menegaskan, kliennya berhak menanyakan perkembangan laporan melalui mekanisme yang berlaku.
Karena itu, kepolisian wajib memberikan penjelasan sesuai ketentuan dan tahapan penanganan yang sedang berjalan.
Pihaknya mempertanyakan penanganan kasus yang sudah bertahun-tahun tanpa kejelasan.
“Harus ada kepastian, jika memang tidak mampu limpahkan saja ke tingkatan yang lebih tinggi dan berkompeten,” tandasnya. ( TIM/MS )
Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari Kapolres Sumba Barat Daya mengenai peristiwa tersebut.

















