TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Yesua Todo Nura Lele, pelapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Waikabubak, mengapresiasi langkah Kasatreskrim Polres Sumba Barat Daya (SBD) yang berjanji segera menindaklanjuti penanganan perkara tersebut.
Ia juga berharap, janji Kasatreskrim Polres SBD, IPTU Yakobus K. Sanam, SH ini tidak sekadar isapan jempol.
Pernyataan itu disampaikan Yesua pada Senin (26/10/2026), usai menemui Kasatreskrim Polres SBD bersama istri dan penasihat hukumnya, Advokat Melchianus Nonna, SH.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Kanit Tipidter yang didampingi salah satu penyidik pembantu di unit itu.
Yesua mengaku bersyukur karena akhirnya dapat bertatap muka langsung dengan Kasatreskrim untuk membicarakan perkembangan penanganan laporan yang telah berjalan sejak 2022.
“Hari ini saya bersyukur kepada Tuhan bahwa kami dapat berjumpa dengan Pak Kasat. Saya bersama pengacara saya dan istri saya, kami langsung bertatap muka dengan Pak Kasat,” ujar Yesua.
Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung baik. Ia menyebut, pihak Satreskrim berkomitmen untuk segera menuntaskan penanganan perkara agar memperoleh titik terang.
Yesua juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan itu dibahas rencana pemeriksaan terhadap pihak bank yang dinilai perlu dimintai keterangan lebih lanjut untuk mendukung proses penyelidikan atau penyidikan sesuai tahapan hukum yang berjalan.
“Mereka tetap bersepakat untuk persoalan ini segera memperoleh titik terangnya. Bahkan ada hal-hal khusus, tidak perlu saya sampaikan di sini, tetapi ada dari pihak bank yang akan diperiksa untuk lebih lengkap,” ungkapnya.
Ia berharap, komitmen tersebut segera diwujudkan melalui pemanggilan pihak bank yang akan diperiksa serta penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Yesua mengungkapkan, Kasatreskrim juga berjanji segera menangani perkara tersebut.
Dalam pertemuan itu, lanjutnya, ia sempat menyampaikan kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) apabila penanganannya tidak menunjukkan perkembangan yang diharapkan.
Namun, ia mengaku mendapat jaminan dari Kasatreskrim bahwa perkara tersebut akan ditangani di Polres SBD.
“Beliau sendiri berjanji akan segera menangani kasus ini karena sempat kami mengatakan bahwa kalau memang tidak bisa, kami akan ke Polda NTT,” terangnya.
Meski mengapresiasi respons tersebut, Yesua berharap janji itu tidak berhenti pada pernyataan semata, melainkan benar-benar diwujudkan dalam langkah konkret dalam beberapa hari ke depan.
“Saya mengapresiasi kerja baik Pak Kasat. Mudah-mudahan bukan sekadar janji, akan terlaksana dalam beberapa hari ini,” tandasnya.
Kasus yang dilaporkan Yesua ini telah menjadi perhatian karena proses penanganannya berlangsung sejak 2022.
Sebelumnya, laporan tersebut juga mendapat perhatian melalui langkah dan komunikasi dengan pihak terkait agar penanganannya memperoleh kepastian hukum.
“Saya berharap perkembangan terbaru ini jadi awal bagi terungkapnya persoalan yang dilaporkan serta memberi kepastian hukum bagi kami sebagai pelapor,” pungkas Yesua. ( JIP/MS )






















